Jual beli Barang Rongsokan dalam Perspektif Hukum Islam”(Studi Kasus di Desa Pangkalan, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang).

Komalasari, Enok (2019) Jual beli Barang Rongsokan dalam Perspektif Hukum Islam”(Studi Kasus di Desa Pangkalan, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang). Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.

[img]
Pra Tinjau
Teks (COVER)
cover enok.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (37kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (LAMPIRAN)
lampiran depan enok.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (230kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB I)
BAB I Enok Kk.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (361kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB II)
BAB II Enok kk.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (153kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB III)
BAB III Enok kk.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (283kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB IV)
BAB IV Enok kk.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (343kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB V)
BAB V Enok kk.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (90kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (123kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Nama: Enok Komalasari, NIM:141300786, Judul Skripsi : “Jual beli Barang Rongsokan dalam Perspektif Hukum Islam”(Studi Kasus di Desa Pangkalan, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang). Allah SWT mensyari'atkan jual beli sebagai pemberian keluangan dan keleluasaan dari-Nya untuk hamba hamba-Nya. Jual beli merupakan salah satu jenis muamalah yang membawa manfaat yang besar dalam kehidupan. Selain sebagai sarana pemenuhan kebutuhan, jual beli juga sebagai sarana tolong menolong di antara sesama manusia dan sebagai sarana bagi manusia untuk mencari rizqi yang halal dari Allah SWT. Barang rongsokan merupakan salah satu jenis barang yang menjadi obyek jual beli dikalangan masyarakat Desa Pangkalan Kecamatan Sobang. Barang tersebut adalah barang yang sudah rusak yang didapat dari rumah warga. Dalam syariat Islam syarat barang yang di perjual belikan adalah barang yang bermanfaat dan bersih (suci). Barang rongsokan yang diperjual-belikan di Desa Pangkalan Kecamatan Sobang terdiri dari besi, tembaga, botol-botol bekas minuman, dan lain lain. Berdasarkan uraian pada latar belakang masalah, maka penulis memberikan rumusan masalah, yaitu: (1) Apa saja faktor yang menyebabkan terjadinya jual beli barang rongsokan serta praktik jual beli barang rongsokan di desa Pangkalan?; (3) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik jual beli barang rongsokan di desa Pangkalan?. Berkenan dengan perumusan masalah tersebut maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jual beli barang rongsokan dalam perspektif hukum Islam, serta faktor jual beli barang rongsokan dan praktik jual beli barang rongsokan yang berlangsung di Desa Pangkalan Kec. Sobang. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif yaitu Metode yang menekankan pada aspek secara mendalam terhadap suatu masalah yang akan diteliti dan data hasil penelitian lebih berkekenan dengan interprestasi terhadap data yang ditentukan di lapangan. Teknik yang digunakan oleh penulis dalam pengumpulan data yaitu: data pustaka, wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis datanya yang digunakan adalah dengan metode deduktif. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah: Faktor yang terjadi dalam jual beli barang rongsokan ini karena adanya pengaruh subyek dan objek dalam bertransaksi seperti semua jenis serta bentuk transaksi dalam muamalah. Dalam hal ini dapat diketahui subyeknya yakni jual beli barang rongsokan yang terjadi di masyarakat, dan objeknya yakni barang rongsokan itu sendiri, dalam praktik jual beli barang rongsokan di Desa Pangkalan yakni warga mendapatkan harga dari barang rongsokan yang telah ditentukan oleh si pengepul, lalu pengepul mendatangi dan mendapat upah dari pihak agen jual beli rongsokan.; Pandangan hukum Islam terhadap jual beli barang rongsokan diperbolehkan karena masih terdapat manfaatnya setelah disucikan kembali/daur ulang yakni dengan terpenuhinya syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Namun dalam hal ini pembeli (pengepul) barang rongsokan mengira-ngira berat timbangan dapat menjadikan akad tersebut tidak sah.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 2x4 Fiqh
2x4 Fiqh > 2x4.01 Filsafat tasyri’
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
User Penyetor: M.Pd artina Subhan
Tanggal Disetorkan: 19 Feb 2019 07:27
Perubahan Terakhir: 19 Feb 2019 07:27
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/3403

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.