Syafuri, Syafuri (2019) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Upah (Ujrah) Amil Zakat Studi di Dompet Dhuafa Banten. Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.
|
Teks (COVER)
COVER.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (104kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB I)
BAB I.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (509kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB II)
BAB II.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (217kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB III)
BAB III.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (437kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB IV)
BAB IV.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (451kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB V)
BAB V.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (155kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (LAMPIRAN)
PERNYATAAN KEASLIAN SKRIPSI dan ABSTRAK.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (20kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
ABSTRAK Nama : Syafuri. NIM : 141300759. Judul : Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Upah (Ujrah) Amil Zakat Studi di Dompet Dhuafa Banten. Zakat merupakan ibadah yang memiliki dua dimensi, yaitu dimensi spiritual dan dimensi sosial, karena fungsi dan hikmah zakat yang sangat berpengaruh sehingga perintah untuk ditunaikannya ibadah ini beberapa kali diulang dalam Al-Quran. Melihat besarnya potensi zakat maka dalam pengelolaannya zakat ini perlu adanya intervensi dari pemerintah. Di Indonesia diakui adanya dua organisasi pengelola zakat, yaitu BAZ dan LAZ. BAZ merupakan organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah sedangkan LAZ organisasi pengelola zakat yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah. Untuk menjalankan tugas dan mencapai tujuannya, organisasi pengelola zakat ini tentunya membutuhkan peranan amil. Amil adalah orang yang bertugas mengumpulkan, menerima dan mendistribusikan zakat kepada para mustahik. Seorang amil berhak mendapatkan bagian dari dana zakat sebagai upah atas pekerjaan yang telah dilakukannya. Terdapat perbedaan diantara para ulama tentang porsi yang menjadi hak amil. Jika merujuk pada konsep fikih yang mencanangkan bahwa hak amil adalah 12,5% atau 1/8 dari harta zakat yang terkumpul. Dari latar belakang di atas, maka penulis dapat merumuskan masalah dalam skripsi ini sebagai berikut: 1). Bagaimana praktik penetapan upah (ujrah) amil zakat di Dompet Dhuafa Banten ? 2). Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik penetapan upah (ujrah) amil zakat di Dompet Dhuafa Banten ? Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui praktik penetapan upah (ujrah) amil zakat di Dompet Dhuafa Banten. 2). Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap praktik penetapan upah (ujrah) amil zakat di Dompet Dhuafa Banten. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif, yaitu dengan mengurai, menjelaskan dan menggambarkan permasalahan yang erat dengan penelitian ini. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu dengan melakukan wawancara. Kesimpulan yang diambil dari skripsi ini adalah: praktik pemberian upah amil zakat di Dompet Dhuafa Banten berdasarkan upah minimum Kota Serang, adapun sumber dana yang digunakan untuk upah amil zakat ialah dari dana yang dihimpun itu sendiri berupa dana zakat, infak, wakaf, tematik dan sosial kemanusiaan. Dari dana zakat amil berhak mendapatkan seperdelapan atau 12,5%, infak 40%, wakaf 5%, tematik 5% dan sosial kemanusiaan 10%. Apabila porsi amil dari sumber dana tersebut tidak memenuhi nilai UMK Kota Serang, maka untuk menutupi kekurangan dana upah amil tersebut meminjam dari dana program Dompet Dhuafa Banten yang belum di distribusikan. Berdasarkan praktik penetapan upah yang diterapkan, bahwa praktik tersebut belum sepenuhnya sesuai syariat Islam, karena solusi yang diterapkan dalam menutupi kekurangan dana upah amil tersebut menyalahi tujuan amanat pemberi dana.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.14 Zakat > 2x4.142 Zakat Mal/harta |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | M.Pd artina Subhan |
Tanggal Disetorkan: | 13 Feb 2019 07:04 |
Perubahan Terakhir: | 13 Feb 2019 07:04 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/3348 |
Actions (login required)
Lihat Item |