Kedudukan Hukum Jual Beli Barang Yang Haram Dikonsumsi Dalam Prespektif Hukum Islam.

Ertina, Irma (2019) Kedudukan Hukum Jual Beli Barang Yang Haram Dikonsumsi Dalam Prespektif Hukum Islam. Diploma atau S1 thesis, Universitas Islam Negeri "SMH" Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks (COVER)
depanD.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (416kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (FULL SKRIPSI)
3. ASLI SKRIPSI.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (1MB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (117kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Istilah Jual beli merupakan suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak, yang satu menerima barang dari pihak lain mendapatkannya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan syara yang disepakati. Penghalalan Allah terhadap jual beli itu mengandung dua makna, salah satunya adalah Allah menghalalkan setiap jual beli yang dilakukan oleh dua orang pada barang- barang yang diperbolehkan untuk diperjualbelikan atas dasar suka sama suka. Keduanya adalah Allah menghalalkan praktek jual beli apabila barang tersebut tidak dilarang Allah. Islam tidak mengharamkan perdagangan kecuali perdagangan yang mengandung unsur kezhaliman, penipuan, eksploitasi, atau mempromosikan hal-hal yang dilarang. Perdagangan Khamr, Ganja, bagi, patung, dan barang-barang sejenis, yang dikonsumsi, distribusi, atau pun pemanfaatannya diharamkan, perdagangannya pun diharamkan atau tidak di Ridhai Islam. Setiap penghasilan yang didapat melalui praktek itu adalah haram dan Kotor. Perumusan masalahnya adalah : 1). Bagaimana pandangan hukum islam terhadap jual beli barang yang haram dikonsumsi untuk pengobatan? 2). Bagaimana pandangan hukum islam terhadap jual beli barang menggunakan uang hasil penjualan barang yang haram dikonsumsi? Adapun tujuan ini untuk memahami hukum jual beli barang yang haram dikonsumsi untuk pengobatan. Untuk memahami hukum jual beli barang menggunakan uang hasil penjualan barang yang haram dikonsumsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini, peneliti mengambil data dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengolahan data menggunakan induktif yaitu pengolahan data dengan cara mengemukakan beberapa data yang bersifat khusus untuk diolah menjadi kesimpulan yang bersifat umum. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah : 1). Jual beli barang yang haram dikonsumsi untuk pengobatan itu dibolehkan menurut hukum Islam. 2). Jual beli barang menggunakan uang hasil penjualan barang haram itu tetap sah bila rukun dan syaratnya terpenuhi.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual beli
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
User Penyetor: Tina
Tanggal Disetorkan: 08 Jan 2019 04:56
Perubahan Terakhir: 08 Jan 2019 04:56
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/3293

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.