Tinjauan Hukum Islam Terhadap Komersialisasi Do’a di Makam K.H. Syam’un Kamasan

Istianah, Ika (2018) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Komersialisasi Do’a di Makam K.H. Syam’un Kamasan. Diploma atau S1 thesis, Universitas Islam Negeri "SMH" Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks (COVER)
caver ika istianah HES.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (223kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (ABSTRAK)
Abtrak, pengesahan dan nota dinas.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (159kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB I)
BAB I.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (401kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB II)
BAB II.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (380kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB III)
BAB III.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (403kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB IV)
BAB IV 2.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (447kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB V)
BAB V.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (152kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (DAFTAR PUSTAKA)
daftar pustaka baru.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (188kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Pada awal sejarah Islam ziarah kubur diharamkan, baik bagi laki-laki maupun perempuan, karena dikhawatirkanakan dapat menggoncangkan keimanan orang yang berziarah. Namun ketika akidah umat Islam sudah demikian mantap dan telah diketahui hukum berziarah dan tujuannya, maka ziarah dibolehkan.Namun di makam KH. Syamu’un adanya permasalahan ketika penziarah datang para pendoa menawarkan jasa untuk menitipkan doa kepada pengunjung yang akan melaksanakan ziarah kubur, maka pengunjung yang akan menitipkan doa harus membayarnya sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan oleh pendoa sebagai upah. Perumusan masalah pada penelitian ini adalah : (1). Apa yang menjadi motivasi peziarah ke makam K.H Syamun Kamasan? (2). Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap komersialisasi doa dimakam KH. Syam’un Kamasan? Tujuan dari penelitian ini adalah : Untuk mendeskripsikan dan menjelaskan motivasi peziarah di makam KH. Syam’un Kamasan. Untuk mendeskripskan dan menjelaskan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap komersialisasi doa di makam KH. Syam’un Kamasan. Untuk mengetahui hukum komersialisasi doa di makam KH. Syam’un. Adapun metode yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah sebagai berikut :Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Penelitian lapangan (field research) artinya peneliti terjun langsung kelokasi penelitian untuk memperoleh data-data yang diperlukan. Penelitian ini dilakukan di pemakaman makam KH.Syam’un-Kamasan. Pengumpulan data adalah prosedur yang sistematis dan standar untuk memperoleh data yang diperlukan. Dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan beberapa metode yaitu Observasi,Wawancara, Dokumentasi, Analisis Data. Kesimpulan yang dieproleh dari penelitian ini adalah bahwa yang memotivasi para peziarah ke makam KH. Syamun ada diantara mereka yang bertujuan untuk mendoakan orang yang sudah meninggal dan mengingatkan pada kematian, mempunyai niat dan tujuan agar keinginannya mudah tercapai. Dalam tinjauan hukum Islam mengenai ujrah atau upah dalam komersialisasi doa hukumnya tidak boleh karena doa adalah sebagian dari ibadah.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.9 Aspek fiqh lainnya > 2x4.99 Masalah-masalah lainnya
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
User Penyetor: Tina
Tanggal Disetorkan: 18 Des 2018 01:12
Perubahan Terakhir: 18 Des 2018 01:12
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/3246

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.