Praktek Jual Beli Sisitem Muzabanah (Studi Komparatif Madzhab Imam syafi’i dan Madzhab Imam Hanafi)

Juliana, Siti Inarotu (2018) Praktek Jual Beli Sisitem Muzabanah (Studi Komparatif Madzhab Imam syafi’i dan Madzhab Imam Hanafi). Diploma atau S1 thesis, Universitas Islam Negeri "SMH" Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks (FULL SKRIPSI)
SITI INAROTU JULIANA 141300804.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (867kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Kata muzabanah berasal dari kata zabn, artinya “penyerahan.” Sebab, apabila salah satu pihak yang bertransaksi menemukan kejanggalan pada barang yang dibelinya dan ingin membatalkan akad, sementara pihak yang melakukan kecurangan ingin melakukan akad, maka kedua belah pihak saling menyerahkan. masing-masing memberikan hak pihak lain. Selanjutnya muzabanah digunakan secara khusus untuk jual beli buah yang berada di atas pohon kurma dengan jenis buah yang sama. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini, adalah: Bagaimanakah jual beli sistem Muzabanah menurut Madzhab Imam Hanafi? Bagaimanakah jual beli sistem Muzabanah menurut Madzhab Imam Syafi’i? Bagaimana perbandingan hukum antara madzhab Hanafi dan madzhab Syafi’i? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui pengertian jual beli sistem muzabanah menurut madzhab Imam Hanafi. Untuk mengetahui pengertian muzabanah menurut madzhab Imam Syafi’i. Untuk mengetahui haram dan tidak haramnya jual beli sistem muzabanah menurut Madzhab Imam Hanafi dan Madzhab Imam Syafi’i. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Seluruh data dianalisis secara deduktif. Kesimpulannya bahwa muzabanah menurut madzhab Imam Hanafi ialah membarter buah anggur mentah dengan yang matang, ikan basah dengan ikan kering, yang sama takarannya. Muzabanah menurut Madzhab Imam Syafi’i sama dengan muzabanah menurut madzhab Imam Hanafi, yaitu membarter buah anggur mentah dengan yang matang, buah mangga mentah dengan buah mangga matang. Menurut Madzhab Imam Hanafi bahwa tidak ada pertentangan boleh menjual gandum dibeli dengn gandum, mangga dengan mangga, salah satu keduanya dengan yang lainnya, singkong yang telah digiling dengan yang belum, dengan cara melebihkan dalam timbangan atau rata. Imam Hanafi memakai dalil al-Qur’an surah al-baqarah ayat 275, surah an-nisa ayat 29, dan hadits yang diriwayatkan oleh Ubadah. Nash-nash tersebut bersifat mujmal (global) menurutnya tidak ada pengkhususan dan pengaitan bahwa muzabanah itu dilarang. Sedangkan Madzhab Imam Syafi’i melarang jual beli sistem muzabanah. Menurutnya apabila jual beli itu dilakukan dengan cara taksiran, maka salah satu di antara keduanya akan melebihi yang lainnya. Imam Syafi’i dan yang lainnya merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik, Abu Daud, al-Bukhari dan Muslim. Imam Syafi’i tidak merujuk pada al-Qur’an, karena di dalam al-Qur’an tidak menerangkan secara khusus tentang jual beli muzabanah.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.8 Fikih dan berbagai paham > 2x4.81 Fiqh mazhab Hanafi
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
User Penyetor: Tina
Tanggal Disetorkan: 07 Des 2018 01:27
Perubahan Terakhir: 07 Des 2018 01:27
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/3160

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.