Upi, Upi (2018) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Istishna Di Konveksi Rizky And World di Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang. Diploma atau S1 thesis, Universitas Islam Negeri "SMH" Banten.
|
Teks (COVER)
CAVER.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (100kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (LAMPIRAN)
LAMPIRAN DEPAN.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (659kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (DAFTAR ISI)
DAFTAR ISI.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (91kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB I)
BAB I.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (527kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB II)
BAB II.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (161kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB III)
BAB III.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (636kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB IV)
BAB IV.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (446kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB V)
BAB V.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (200kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (222kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dalam memenuhi kebutuhannya, untuk itu manusia yang satu membutuhkan manusia lainnya untuk saling melengkapi. Salah satu cara untuk memperoleh sesuatu yang kita inginkan dengan cara yang baik adalah jual beli secara suka rela. Bai’ al istishna atau biasa disebut dengan istishna merupakan kontrak jual beli dalam bentuk pemesananan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni’) dan penjual atau pembuat (Shani’). Transaksi istishna memiliki kemiripan dengan transaksi salam, dalam hal barang belum ada pada saat transaksi, berbeda dengan jual beli salam dimana pembayaran harus dilunasi di muka, adapun dalam hal pembayaran, transaksi istishna dapat dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang sesuai dengan kesepakatan. Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana perjanjian antara pihak pemesan dan pembuat di Konveksi Rizky And World?, Bagaimana metode pembayaran di Konveksi Rizky And World ?, Bagaimana penyelesaian sengketa di Konveksi Rizky And World ? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui perjanjian antara pihak pemesan dan pembuat di Konveksi Rizky And World?, Untuk mengetahui metode pembayaran di Konveksi Rizky And World ?, Untuk mengetahui penyelesaian sengketa di Konveksi Rizky And World ? Penelitian ini merupakan studi lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Tekhnik pengumpulan data adalah Sumber data primer dan sekunder, observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data secara induktif. Kesimpulannya adalah perjanjian antara penjual atau pemilik konveksi (shani’) dan pemesan atau pembeli (mashnu’), dalam memesan suatu barang maka harus menjelaskan apa yang akan dipesan secara spesifik, terdapat beberapa ketentuan sehingga istishna bisa dilanjutkan, yaitu: barang yang sudah dipesan tidak bisa dibatalkan dipertengahan produksi, desain dan ukuran yang sudah pasti tidak dapat dirubah dipertengahan produksi, barang bisa diambil apabila pelunasan sudah 100 %, ada garansi untuk barang yang cacat, gratis ongkos kirim untuk kota Serang dan Pandeglang. Barang yang dipesan akan diproses apabila pemesan sudah mengirimkan desain, ukuran, dan menyerahkan uang muka sebesar 50%. Metode Pembayaran Pada transaksi istishna di Konveksi Rizky And World boleh dilakukan di awal, di tengah dan di akhir sesuai kesepakatan antara pemesan (mustashni’) dan pembuat (shani’). Penyelesaian sengketa di Konveksi Rizky And World diselesaikan secara musyawarah. Secara umum praktek istishna di Konveksi Rizky And World sudah sesuai, namun terdapat ketentuan yang tidak selaras dengan ketentuan istishna menurut ulama yang membolehkan dan Fatwa DSN-MUI No 06 Tahun 2000 tentang istishna yaitu tidak adanya hak khiyar bagi pemesan untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi ketika terjadi cacat pada objek transaksi.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.6 Hukum Peradilan, Qada', Hukum Perdata Islam |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | Tina |
Tanggal Disetorkan: | 07 Des 2018 01:05 |
Perubahan Terakhir: | 07 Des 2018 01:05 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/3147 |
Actions (login required)
Lihat Item |