PERCERAIAN DI BAWAH TANGAN Telaah Hukum Islam terhadap Pasal 39 Undang-undang No 1 Tahun 1974tentang Perkawinan dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 (Studi di Kecamatan Carenang Kabupaten Serang Provinsi Banten)

SYAMSURRIZAL, ENTUS (2018) PERCERAIAN DI BAWAH TANGAN Telaah Hukum Islam terhadap Pasal 39 Undang-undang No 1 Tahun 1974tentang Perkawinan dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 (Studi di Kecamatan Carenang Kabupaten Serang Provinsi Banten). Diploma atau S1 thesis, Universitas Islam Negeri "SMH" Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks (FULL TESIS)
Entus-Syamsurrizal_B5-Cetak-7-eks.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (1MB) | Pra Tinjau

Abstrak

Perceraian merupakan bagian penting dalam kehidupan manusia. Ketika hubungan yang dibina melalui pernikahan tak bisa dipertahankan maka perceraian diperbolehkan. Hukum Islam mengatur pernikahan dan perceraian dengan cukup rinci, para ahli hukum Islam (fuqaha) berpendapat bahwa bila seseorang mengucapkan kata-kata talak atau semisalnya terhadap isterinya maka talaknya dianggap sah. Sementara itu, hukum positif (UU No.1/1974 dan PP.No. 9/1975 tentang Pelaksanaan UU No.1/1974 yang dikuatkan dengan Pasal 117 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menegaskan bahwa“Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan…”. Di tengah masyarakat seperti di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, masyarakat lebih merujuk pada tatacara perceraian hukum Islam, tidak di depan sidang pengadilan. Pada satu sisi masalah ini menunjukkan adanya efek dari pemberlakukan hukum positif yang melahirkan perilaku pelanggaran aspek hukum yang lain, seperti menerbitkan surat kematian suami atau istri sebelumnya. Untuk dapat memperjelas masalah tersebut, penelitian ini akan menguraikan masalah melalui dua pertanyaan berikut: (1) Bagaimana konsep perceraian di bawah tangan menurut fikih dan menurut hokum positif?; (2) Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975? Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif dan yuridis sosiologis yang bersifat diskriptif analitis komperatif. Yuridis normatif yaitu berusaha untuk menemukan dan mentelaah norma-norma hukum baik dalam hukum Islam maupun dalam hukum positif di Indonesia berkaitan dengan masalah perceraian, sedangkan pendekatan sosiologis adalah ingin menemukan data yang berkaitan dengan peristiwa hukum yang terjadi dalam masayarakat secara langsung yaitu berupa kasus-kasus perceraian di.bawah tangan. Penelitian ini juga dilakukan dengan pendekatan mashlahah mursalah dan prinsip utility Bentham. Dengan pendekatan tersebut penelitian ini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut. Pertama, percerceraian di bawah tangan yang dilakukan sebagian masyarakat Carenang menurut Hukum Islam sah hukumnya, sedangkan menurut Hukum Positif tidak sah, karena tidak diikrarkan di depan sidang Pengadilan. Kedua, perilaku perceraian “di bawah tangan” di Kecamatan Carenang telah menjadi fakta sosial dan termasuk dalam kategori Al-Maslahah al-Daruriyah. Pemberlakuan hukum cerai yang diatur pada Pasal 39 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 termasuk dalam kategori AlMaslahah al-Hajiyah. Ada dua rekomendasi dari penelitian ini: (1) memperpendek jarak ke pengadilan agama dan mempermurah biaya, (2) adanya perlindungan hukum hak pasca-perceraian pada pelaku “cerai bawah tangan

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat
2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.33 Putusnya perkawinan
Divisi: PASCASARJANA
User Penyetor: Tina
Tanggal Disetorkan: 09 Nov 2018 02:17
Perubahan Terakhir: 09 Nov 2018 02:17
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/2743

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.