Riyadi, Adi (2018) Tinjauan Hukum Kewenangan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dalam Memberikan Pertimbangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Anggota DPR. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Abstrak
Majelis Kehormatan Dewan (MKD) adalah alat kelengkapan negara. Sehubungan dengan peran dan tugas MKD sesuai pasal 245 UU MD3 tentang MKD menyebutkan bahwa MKD memiliki wewenang dalam memberikan pertimbangan penyidikan tindak pidana korupsi Anggota DPR. Perumusan masalah dalam pembahasan ini sebagai berikut : 1) Mengapa MKD diberikan kewenangan memberikan pertimbangan dalam penyidikan tindak pidana korupsi anggota DPR ? sesuai pasal 245 UU MD3 ?. 2) Bagaimana kedudukan pasal 245 UU MD3 itu dalam ilmu hukum dan peraturan perundang-undangan ?. Tujuan dari penelitian ini yaitu : 1) Untuk mengetahui faktor yang menjadikan MKD diberikan kewenangan memberi pertimbangan dalam penyidikan tindak pidana korupsi anggota DPR ? sesuai pasal 245 UU MD3. 2) Ingin mengetahui bagaimana kedudukan pasal 245 UU MD3 itu dalam ilmu hukum dan peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yaitu : Melakukan pengumpulan data dengan menggunakan metode library researchyaitu metode pengumpulan data memalui buku-buku dan tulisan-tulisan lainnya untuk dijadikan bahan penelitian terutama yang berkaitan dengan judul skripsi.Dalam pengelolaan data, penulis menggunakan tekhnik sebagai berikut :Tinjauan hukum terhadap kewenangan Majelis Kehormatan Dewan dalam memberikan pertimbangan penyidikan tindak pidana korupsi anggota DPR kemudian mengubah data hasil penelitian menjadi informasi yang dapat digunakan untuk mengambil kesimpulan penelitian. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa melihat prosedur Pasal 7 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). MakaPasal 245 UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945, yaitu pasal 24 ayat 1, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, dan pasal 281 ayat 2 UUD 1945. Selain itu pasal 245 UU MD3 bertentangan dengan prinsip Negara Hukum dan kekuasaan kehakiman yang merdeka (independent of judiciary).Pasal 1 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia menyatakan “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum “. Menurut Jimli Asshiddiqie, salah satu prinsip negara hukum adalah adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary), yaitu dalam menjalankan tugas judisialnya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh siapa pun juga, baik karena kepentingan jabatan (politik) maupun kepentingan uang (ekonomi).Selanjutnya independensi kekuasaan kehakiman yang diamanatkan pasal 24 ayat 1 UUD Negara RI, dimanifestsikankepada pasal 3 ayat 2 UU nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, menegaskan “ segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain diluar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam UUD RI tahun 1945.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 348 peraturan & kasus |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
User Penyetor: | Tina |
Tanggal Disetorkan: | 01 Nov 2018 04:41 |
Perubahan Terakhir: | 08 Mar 2024 03:31 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/2646 |
Actions (login required)
Lihat Item |