Zanah, Roihatul (2018) Analisis Yuridis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009 tentang Legalitas Advokat. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks (COVER)
Cover.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (148kB) | Pra Tinjau |
|
Teks (LAMPIRAN)
LAMPIRAN DEPAN.pdf Restricted to Hanya staf repositori Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (400kB) |
||
|
Teks (BAB I)
BAB I.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (231kB) | Pra Tinjau |
|
Teks (BAB II)
BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (227kB) |
||
Teks (BAB III)
BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (207kB) |
||
Teks (BAB IV)
BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (231kB) |
||
|
Teks (BAB V)
BAB V.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (8kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (7kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Dalam memutus perkara Nomor 101/PUU-VII/2009 hakim mahkamah konstitusi menguji materilkan pasal 4 ayat (1), (2), dan (3) yang dianggap bertentangan dengan Undnag-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 27 ayat (2), pasal 27D ayat (1), dan pasal 28I ayat (2), (3), dan (5). Dalam hal ini permasalahan yang terjadi berawal dari konflik antar organisasi advokat yang tidak kunjung usai akibatnya munculkan KMA Nomor 052/KMA/V/200g yang berakibat kepada calon kandidat advokat yang telah dilantik namun tidak bisa menangani perkara. Perumusan masalah dalam skripsi ini adalah 1) Bagaimana pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam menetapkan Putusan Nomor 101/PUU-VII/2009 Tentang Legalitas Advokat? 2)Bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009? Tujuan Penelitian: 1) Untuk mengetahui pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memuus Perkara Nomor 101/PUU-VII/2009. 2) Untuk mengetahui akibat hukum dari putusan Nomor 101/PUU-VII/2009. Metode penelitian dalam penulisan skrispi ini adalah menggunakan penelitian kualitatif dimana dalam metode ini penulis mengkategorikan kedalam penelitian kepustakaan yang meneliti berdasarkan bahan kepustakaan dan perundang-undangan.. Dari latar belakang skripsi ini maka dapat diambil kesimpulan: 1) Pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara Nomor 101/PUU-VII/2009 adalah Pasal yang di uji materilkan yaitu pasal 4 ayat (1),(2), dan (3) memberikan kepastian hukum, namun dalam amar putusan untuk sebagaian dalam pokok permasalahannya disebabkan kareana adanya KMA Nomor 052/KMA/V/2009 yang timbul akibat konflik antar organisasi advokat yang berdampak bagi calon kandidat advokat yang baru. 2) akibat hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009 dinyatakan bertentangan dengan UUD Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2), Pasal 27D ayat (1), dan pasal 28I ayat (2), (4), dan (5).
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 349 Hukum yurisdiksi tertentu & daerah |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
User Penyetor: | Tina |
Tanggal Disetorkan: | 30 Okt 2018 13:08 |
Perubahan Terakhir: | 20 Mar 2024 03:01 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/2625 |
Actions (login required)
Lihat Item |