Abdurrahman, Syaepulloh (2018) Tinjauan terhadap Fatwa DSN-MUI tentang Jual Beli Mata Uang (Studi Analisis Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks (COVER)
cover.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (45kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (ABSTRAK)
abstrak.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (261kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB I)
BAB 1 Revisian (2).pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (519kB) | Pra Tinjau |
|
Teks (BAB II)
Bab II revisian.pdf Restricted to Hanya staf repositori Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (396kB) |
||
Teks (BAB III)
BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (483kB) |
||
Teks (BAB IV)
BAB IV revisian.pdf Restricted to Hanya staf repositori Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (435kB) |
||
|
Teks (BAB V)
BAB V.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (156kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (137kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Jual beli merupakan akad yang umum digunakan oleh masyarakat. Salah satu kegiatan jual beli saat ini adalah jual beli mata uang. Transaksi mata uang dapat dilakukan oleh satu badan/perusahaan atau secara perorangan dengan berbagai tujuan. Dalam setiap kali melakukan transaksi jual beli mata uang, maka digunakan kurs (nilai tukar). Nilai tukar ini dapat berubah-ubah sesuai kondisi dari waktu kewaktu yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti faktor ekonomi dan politik. Uang memiliki peranan besar dalam berbagai aliran ekonomi, karena uang merupakan alat barter, tolak ukur nilai dan alat pembayaran hutang dan tunai.Jual beli mata uang atau alsharf adalah salah satu bentuk kegiatan ekonomi yang berpengaruh dalam pemenuhan pokok kehidupan manusia modern saat ini, jual beli mata uang boleh dilakukan baik dalam jual beli mata uang yang sejenis maupun mata uang yang berlainan jenis asalkan dibayar secara kontan dan nilai tukar yang dilakukan harus sama nilainya. Nilai tukar ini harus sesuai dengan prinsip hukum islam agar terhindar dari riba, gharar dan maysir. Berdasar latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana latar belakang lahirnya Fatwa DSN-MUI No.28/DSNMUI/III/2002 tentang jual beli mata uang (Al-Sharf) 2). Bagaimana dasar hukum dari Fatwa DSN No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang (Al-Sharf) 3). Bagaimana Istinbath dari Fatwa DSN No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang (Al-Sharf). Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pertama latar belakang lahirnya Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang. Kedua dasar hukum dari Fatwa DSN No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang. Ketiga Istinbath dari Fatwa DSN No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang.Penelitian ini dilakukan dengan cara pendekatan Kualitatif. Kemudian jenis penelitian ini adalah Kepustakaan (library research), yaitu suatu cara pengumpulan data lewat perpustakaan, menelaah literature dalam buku-buku yang ada dalam kaitannya dengan judul. Teknik Pengolahan data yaitu melalui metode Induktif dan Metode analisis yang dipakai adalah metode deskriptif analisis. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1). Bahwa dalam sejumlah kegiatan ekonomi untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual beli mata uang. Oleh karena itu, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang transaksi jual beli mata uang agar kegiatan transaksi tersebut dapat dilakukan sesuai dengan ajaran Islam dan dapat dijadikan pedoman bagi Lembaga Keuangan Syariah. 2). Sistem dalam mekanisme operasional pada transaksi jual beli mata uang harus tetap berlandaskan kepada Al-Qur’an, Al-Hadist dan Ijma. Jual beli mata uang merupakan transaksi yang diperbolehkan di dalam Islam sesuai dengan hukum-hukum tertentu yang telah dijelaskan oleh syara'. 3). Dalam menetapkan istinbath hukum jual beli mata uang DSN-MUI menggunakan Al-Qur’an, Al-Hadist serta Ijma dan kaidah ushul fiqh sebagai dasar hukum istimbath. Berdasarkan kaidah-kaidah adat dan kemashlahatan, maka jual beli mata uang dilakukan dengan syarat khusus yaitu untuk mata uang sejenis nilainya harus sama dan untuk mata uang yang berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs).
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual beli |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | Tina |
Tanggal Disetorkan: | 30 Okt 2018 13:08 |
Perubahan Terakhir: | 29 Apr 2024 02:36 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/2619 |
Actions (login required)
Lihat Item |