Safitri, MARIS (2018) Problem Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial (Studi Tafsir Tematik Holistik). Diploma atau S1 thesis, Universitas Islam Negeri "SMH" Banten.
|
Teks (FULL SKRIPSI)
maris safitri 143200255.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (4MB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Kemajuan teknologi memudahkan segala macam bentuk komunikasi dan sosialisasi, namun tidak sedikit yang menggunakan teknologi salah satunya media sosial dengan komunikasi yang tidak Qurani salah satunya ujaran kebencian (Hate Speech). Terdapat pakar komunikasi yang melakukan ujaran kebencian di media sosial (Facebook, Instagram,Whatsap, Twitter, dan sebagainya). Dalam Alquran Allah melarang ujaran kebencian dikarenakan dampak buruk yang diakibatkan oleh ujaran kebencian tersebut, begitu pula dalam kajian komunikasi politik ujaran kebencian menjadi hal yang ditentang dalam berkomunikasi. Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana bentuk ujaran kebencian (Hate Speech) ? (2) Ayat apa saja yang berkaitan dengan ujaran kebencian di maksud? (3) Bagaimana Penafsiran Alquran terkait ujaran kebencian berdasarkan Tafsir Tematik Holistik? Metode penafsiran yang digunakan adalah metode tafsir tematik Holistik. Kemudian metode tafsir tersebut berdasarkan pada kerangka teori a) Teori etika dalam filsafat moral; b) Teori berbicara/berkomunikasi dalam Alquran; c) Teori Munasabah; d) Teori Tafsir Tematik. Adapun jenis metode penelitian penulis menggunakan penelitian kualitatif dengan sumber data primer yang pertama adalah kitab-kitab tafsir dan sumber data primer yang kedua adalah data yang menunjukan Ujaran kebencian di media sosial diantaranya ialah akun facebook. Adapun data sekunder berupa buku-buku yang berkaitan dengan tema pembahasan, sehingga teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dokumentasi kepustakaan (Library Research). Berdasarkan hasil penelitian dan analisis dapat disimpulkan bahwa bentuk-bentuk ujaran kebencian diantaranya adalah mencela, pencemaran nama baik dan provokasi. Dari ketiga ujaran kebencian tersebut tidak sesuai dengan komunikasi qurani dan telah dilarang oleh Allah dalam Alquran, seperti mencela dalam QS. Al-Ḥujurāt ayat 11, QS. Al-Humazah ayat 1, pencemaran nama baik dalam QS. An-Nūr ayat 11, 19 dan 20, provokasi dalam QS. Al-Ḥujurāt ayat 6, QS. Al-Qalam ayat 11. Dalam analisis komunikasi politik dari ujaran kebencian yang dimaksud seperti mencela, pencemaran nama baik dan provokasi hal tersebut menjadi salah satu cara bagi para pegiat politik untuk melangsungkan aksinya dan mencapai tujuannya. Dari penafsiran ayat-ayat yang berkaitan dengan mencela, pencemaran nama baik dan provokasi di media sosial, baik itu merupakan intrik politik atau hanya sekedar untuk menarik simpati masyarakat hal tersebut merupakan bentuk perbuatan yang telah dilarang oleh Allah swt dan yang melakukannya akan mendapatkan balasan yang setimpal, baik di dunia ataupun di akhirat.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x1 Al Quran dan ilmu yang terkait > 2x1.3 Tafsir Al-Quran 2x1 Al Quran dan ilmu yang terkait > 2x1.3 Tafsir Al-Quran > 2x1.31 Ilmu Tafsir |
Divisi: | Fakultas Ushuluddin dan Adab > Ilmu Alquran dan Tafsir |
User Penyetor: | Tina |
Tanggal Disetorkan: | 25 Okt 2018 03:04 |
Perubahan Terakhir: | 25 Okt 2018 03:04 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/2579 |
Actions (login required)
Lihat Item |