AMRULLAH, MUHAMMAD DZIKRI (2018) PEMBAYARAN DAN PENDISTRIBUSIAN UANG IWADH DI PENGADILAN AGAMA SERANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Diploma atau S1 thesis, Universitas Islam Negeri "SMH" Banten.
Abstrak
Dalam istilah perceraian dikenal dengan tiga bentuk perceraian diantaranya, talak, cerai gugat, dan khulu. Khulu’ merupakan satu bentuk dari putusnya perkawinan, yang diajukan dari seorang istri kepada suaminya, berbeda dengan bentuk perceraian lainnya, dalam khulu’ terdapat uang tebusan ganti rugi atau ‘iwadh. Istilah iwadh dalam khulu’ menunjukkan kewajiban istri menebus diri dari suaminya dengan mengembalikan apa yang pernah diterimanya (mahar). Dalam Islam uang iwadh harus disearhkan kepada pihak suami, namun yang teradi saat ini, uang iwadh justru diserhkan kepada pengadilan agama. Perumusan masalah dalam penelitian ini diantaranya : Bagaimana implementasi pembayaran uang iwadh dalam cerai gugat di Pengadilan Agama Serang? Bagaimana pandangan hukum Islam mengenai implementasi pembayaran uang iwadh dalam cerai gugat di Pengadilan Agama Serang? Penelitian ini memiliki tujuan diantaranya untuk mengetahui penerimaan dan penyaluran uang iwadh dalam cerai gugat di Pengadilan Agama Serang. Untuk mengetahui pandangan hukum Islam mengenai implementasi pembayaran uang iwadh .dalam cerai gugat di pengadilan agama serang. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama dengan mengguna metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif/kualitatif. Seluruh data dianalisis secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pembayaran uang iwadh dalam cerai gugat di Pengadilan Agama Serang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada di Indonesia, dan tidak ada kesalahan dalam implementasinya di dalam penerimaan uang iwadh tersebut, karena uang iwadh tersebut dipergunakan untuk kepentingan ibadah sosial. Pandangan hukum Islam mengenai implementasi pembayaran uang iwadh dalam cerai gugat di Pengadilan Agama Serang tidak terjadi perbedaan pendapat namun jika uang iwadh diberikan kepada Pengadilan Agama untuk kemaslahatan umum dan tujuan ibadah maka harus terlebih dahuku diketahui suami. Karena uang iwadh yang di Pengadilan Agama diberikan jika ada pelanggaran dalam taklik talak.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 330 Ekonomi > 332 Ekonomi Keuangan |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | Tina |
Tanggal Disetorkan: | 25 Okt 2018 03:03 |
Perubahan Terakhir: | 25 Okt 2018 03:03 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/2552 |
Actions (login required)
Lihat Item |