SARI, NOVITA (2018) HUKUM PERCERAIAN (Studi Komparatif Pendapat Imam Syafe’i dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Dengan Alasan Suami Tidak Memberikan Nafkah). Diploma atau S1 thesis, Universitas Islam Negeri "SMH" Banten.
|
Teks (COVER)
COVER.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (157kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (LAMPIRAN DEPAN)
LAMPIRAN DEPAN.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (327kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (FULL SKRIPSI)
BAB I-V.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (779kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (122kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Perceraian yang dilakukan dengan putusan pengadilan agama adalah perceraian yang berdasarkaan suatu gugatan perceraian. Cerai gugat adalah cerai yang didasarkan atas adanya gugatan yang diajukan oleh istri agar perkawinan dengan suaminya putus. Pengertian perceraian dapat dijelaskan dari beberapa perspektip hukum berikut: Perceraian menurut hukum islam yang telah dipositipkan dalam pasal 38 dan pasal 39 UU No.1 Tahun1974 yang telahan dijabarkan dalam PP No.9 Tahun 1975. Perumusan masalahnya adalah: apa substansi undang-undang no 7 tahun 1989 tentang peradilan agama mengenai perceraian? bagaimana dengan pendapat mazhab Imam Syafe’i tentang perceraian dengan alasan suami tidak memberi nafkah? Bagaimana antara persamaan dan perbedaan serta keunggulan substansi undang-undang nomor 7 tahun Tujuan penelitian ini adalah: Ingin mengetahui substansi undang-undang no 7 tahun 1989 tentang peradilan agama mengenai perceraian, ingin mengetahui pendapat mazhab Imam Syafe’i tentang perceraian dengan alasan suami tidak memberi nafkah. Ingin mengetahui antara persamaan dan perbedaan serta keunggulan substansi undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama dan mengenai gugat cerai dengan pendapat mazhab syafe’i tentang perceraian yang di akibatkan suami tidak memberi nafkah. Penelitian ini merupakan studi pustakaan (library research) dengan pendekataan kualitatif. Seluruh data analisis secara deduktif komparatif. kesimpulannya Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Disertai dengan alasan-alasan yang kuat. Hasil analisa bahwa terdapat persamaan dan perbedaan. Undang-undang no 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dengan pendapat mazhab syafe,i tentang perceraian dengan alasan suami tidak memberikan nafkah. Pemisahan yang dilakukan oleh qadhi ( Hakim ) akibat tidak adanya nafkah boleh di persidangkan jatuh sebagai talak raj’i. Si suami memiliki hak untuk merujuk istrinya pada masa iddah. Mazhab Syafe’i menyebutkan bahwa perpisahan akibat nafkah tidak boleh kecuali dengan ketetapan hakim, karena ini adalah pembatalan pernikahan yang diperselisihkan, maka membutuhkan ketetapan dari hakim, kecuali dengan permintaan dari si istri untuk pemisahan karena perpisahan ini akibat tidak terpenuhi haknya, maka tidak boleh dilakukan dengan tanpa permintaanya. Sedangkan perbedaanya terdapat pada bentuk-bentuk perceraian dan macam-macam talak, talak sharih dengan talak kinayah.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 349 Hukum yurisdiksi tertentu & daerah |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | Tina |
Tanggal Disetorkan: | 25 Okt 2018 03:03 |
Perubahan Terakhir: | 25 Okt 2018 03:03 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/2549 |
Actions (login required)
Lihat Item |