KARISMAWATI, KARISMAWATI (2018) PRAKTEK PENARIKAN IURAN SUMBER AIR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi di Desa.Kedung Soka Kecamatan.Pulo Ampel Kabupaten Serang-Banten). Diploma atau S1 thesis, Universitas Islam Negeri "Sultan Maulana Hasanuddin" Banten.
|
Teks (COVER DAN DAFTAR PUSTAKA)
1. COVER DAN DAFTAR PUSTAKA.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (233kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (ABSTRAK)
3. ABSTRAK.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (77kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB I)
BAB I.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (341kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB II)
BAB II.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (196kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB III)
BAB III.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (372kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB IV)
BAB IV.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (463kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB V)
BAB V.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (137kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (RIWAYAT HIDUP)
7. RIWAYAT HIDUP.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (149kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
jual beli sumber air hususnya sumber air yang di perjual belikan adalah sumber air yang umum di miliki oleh masyarakat yang di dapat dari dana pemerinta dan di kelola oleh beberapa masyarakat tetapi dalam pengelolaan praktek jual beli sumber air tersebut terdapat beberapa masalah dalam pengelolaanya dan masyarakat yang terkena dampaknya. Hal yang membuat penyusun tertarik untuk melakukan penelitian mengenai praktek jual beli sumber air yang ada di Desa Kedung Soka Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang Banten ini. yaitu sumber air yang di gali oleh masyarakat tersebut dan di manfaatkan untuk kepentingan bersama, tetapi dalam praktek jual beli yang di lakukan oleh pengelola tidak memenuhi ketentuan syari’at Islam dan tidak sesuai dengan perundang-undanagn yang dibuat oleh negara. Perumusanmasalah dari penelitian ini adalah 1) Bagaimana praktek Penarikan Iuran sumber air di Desa Kedung Soka Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang Banten ? 2) Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap praktek Penariakn Iuran sumber air di Desa Kedung Soka Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang-Banten ? 3) Bagaimana pandangan Hukum Positif terhadap praktek Penariakan Iuran sumber air di Desa Kedung Soka Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang Banten ? Adapun tujuan penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahuai bagaimana praktek Penariakan Iuran sumber air di Desa Kedung Soka Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang Banten. 2) Untuk mengetahuai bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap praktek Penariakan Iuran sumber air Desa Kedung soka Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang-Banten. 3) Untuk mengetahui bagaimana pandangan Hukum Positif terhadap Transaksi praktek Penariakan Iuran sumber air di Desa Kedung soka Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang Banten. Peneliti ini merupakan peneliti lapangan (field research) yaitu yang diperoleh langsung dari lapangan dengan teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah deskriptif kualitatif yaitu menggambarkan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai praktek jual beli sumber air. Adapun pendekatanya adalah normatif yaitu memandang permasalahan yang dibahas dari sudut hukum Islam dan hukum positif. Sedangakan pengolahan data digunakan dengan metode deduktif yaitu menganalisi data yang umum kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Dari penelitian di atas dapat disimpulkan bahwa : peraktek transaksi Penariakan Iuran sumber air cukup mudah, pembayaran di lakukan apabila seseorang sudah sepakat dengan di salurkannya pengaliran air ke rumah konsumen setelah membayar di awal sejumlah Rp.750.000,- untuk pemasangan dan membeli alat untuk di salurkan ke rumah konsumen selain itu juga konsumen harus membayar juga setiap bulannya dengan cara penghitungan menggunakan kilometer. Praktek Penariakan Iuran sumber air di Desa Kedung Soka menurut hukum islam hukumnya sah karena yang terjadi proses berjalanya pengaliran sumber air tersebut harus mengeluarkan biaya untuk listrik atau membeli matrial yang merupakan bagian proses penyambungan sumber air ke tempat konsumen. Adapun penarikan setiap bulanya yang menggunakan penghitungan kelometer dan penghitungan harga yang tidak memberatkan terhadap konsumen itu hanya sekedar untuk mengganti biaya listrik pompa jika ada kerusakan atau mengukur kadar harga mesin pompa jika sewaktu-waktu ada kerusakan. begitupun menurut hukum positif bahwa praktek Penariakan Iuran sumber air di Desa Kedung soka hukunya sah selama ada izin dari negara dan dipergunakaan asas-asas kemanfaatan umum untuk kemaslahatan bersama, di sebutkan dalam Undang-Undang pasal 2 Ayat 1 dan 2 dan untuk penarikan iuran di sebutakan dalam Pasal 31 ayat 2 No 22 Tahun 1982 tentang tata pengaturan air
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | S.IIP AINUN NAJAH |
Tanggal Disetorkan: | 03 Apr 2018 08:19 |
Perubahan Terakhir: | 03 Apr 2018 08:19 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/1994 |
Actions (login required)
Lihat Item |