HAYATI, HAYATI (2017) Pandangan Kompilasi Hukum Islam terhadap Khulu’ karena Mengingkari Ta’lik Thalaq. Diploma atau S1 thesis, Universitas Islam Negeri "Sultan Maulana Hasanuddin" BANTEN.
|
Teks (COVER; BAB I)
BAB I.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (251kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (ABSTRAK)
Lampiran skripsiku.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (81kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB II)
BAB II.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (277kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB III)
BAB III.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (238kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB V)
BAB V.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (44kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Khulu’ adalah perceraian yang dilakukan oleh pihak isteri dengan membayar ‘ iwadh (ganti rugi) berupa pengembalian mahar sebagai tebusan untuk permintaan t halaq kepada suaminya. Seperti halnya dalam Kompilasi hukum Islam Pasal 1 huruf (i) yang menyatakan bahwa khulu’ ialah perceraian yang terjadi atas perminatan isteri dengan tebusan atau ‘iwadh kepada dan atas persetujuan suami. Pasal 148 ayat 1 yaitu, seorang isteri yang mengajukan gugatan perceraian dengan jalan khulu’ menyampaikan permohonannya kepada pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggalnya disertai ala san-alasannya. Khulu’ dapat dilakukan pada saat isteri dalam keadaan suci maupun dalam keadaan haid,karena khulu terjadi atas kehendak dan kemauan isteri. Ta’lik thalaq ialah satu rangkaian thalaq yang diucapkan oleh suami, yang mana pernyataan etrsebut digantungkan pada suatu syarat uang pembuktiannya diungkinkan terjadi diwaktu yang akan datang. Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975 Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa perjanjian ta’lik thalaq dianggap sah jika perjanjian itu diucapkan dan ditandatangani oleh suami setelah akad nikah dilangsungkan. Talik thalaq berujuan untuk melindungi isteri dari tindak sewenang -wenang suami. Pasal 45 Kompilasi Hukum Islam apabila perjanjian perkawnan telah disepakati oleh kedua belah piak, maka masing-masing piak wajib memenui hak dan kewajiban sepanjang tidak ada pihak lain ang memaksa. Apabila salah satu piak tidak dapat memenuinya, maka bisa mengajukan cerai thalaq bagi suami dan cerai gugat (khulu’) bagi isteri. Karena khulu’ merupakan upaya hukum sebagai cara yang dilakukan seorang isteri dan jalan keluar untuk melepaskan dan memutuskan ikatan perkawinan, dikarenakan seorang suami tidak melaksanakan hak -hak seorang isteri dalam perkawinan. Perumusan masalah masalah dalam skripsi ini adalah: Pandangan Kompilasi Hukum Islam terhadap Khulu’ karena mengingkari ta’lik thalaq? Akibat hukum khulu’ karena mengingkari ta’lik thalaq? Adapun tujuan penelitian ini adalah: untuk mengetaui pandangan Kompilasi Hukum Islam terhadap khulu’ karena mengingkari ta’lik thalaq? Untuk mengetahui akibat hukum khulu’ karena mengngkari ta’lik thalaq? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode studi kepustakaan ( Library Reseach), yaitu dengan cara penelaahan terhadap buk-buku yang berkaitan dengan masalah yang diteliti melalui pendekaan kualitatif. Seluruh data yang ada dianalisis secara deduktif komparatif. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah Pandangan Islam terhadap khulu karena mengingkari sighat ta’lik thalaq ialah, bahwa bpelanggaran talik halaq harus melalui proses khu’ terlebih dahulu yang diajukan isteri ke Pengadilan Agama. Untuk memungkinkan catatan mendetail mengenai sebab-sebab terjadinya perceraian setiap pasangan sami isteri dan untuk mengantisipasi terjadinya kekrangan yang merugikan salah satu pihak. Adapun akibat hukum yang timbul karena khulu’ ialah suami tidak memiliki hak untk ruju’, karena thalaq yang jatuh iala thalaq bain sughra (thalaq yang tidak bisa diruju’), kecuali dengan suami mengembalikan ‘iwadh dan dengan akad baru serta disaksikan orang lain.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | TA'LIQ THALAQ; HUKUM ISLAM; KHULU' |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.8 Fikih dan berbagai paham |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | S.IIP AINUN NAJAH |
Tanggal Disetorkan: | 20 Mar 2017 08:44 |
Perubahan Terakhir: | 20 Mar 2017 08:44 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/194 |
Actions (login required)
Lihat Item |