FITRIAH, FITRIAH (2018) IMPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH PADA ASURANSI SYARIAH (STUDI DI PT. ASURANSI JIWA SYARIAH BUMIPUTERA KANTOR PEMASARAN SYARIAH SERANG-BANTEN). Diploma atau S1 thesis, Universitas Islam Negeri "Sultan Maulana Hasanuddin" Banten.
|
Teks (COVER)
B5 COVER SKRIPSI (FITRIAH).pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (21kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (ABSTRAK)
B5 ABSTRAK (FITRIAH).pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (55kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB I)
B5 BAB I PENDAHULUAN (FITRIAH).pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (337kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB II)
B5 BAB II KAJIAN TEORI (FITRIAH).pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (354kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB III)
B5 BAB III GAMBARAN PT. AJSB (FITRIAH).pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (268kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB IV)
B5 BAB IV IMPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH PADA ASURANSI SYARIAH (FITRIAH).pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (415kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB V)
B5 BAB V PENUTUP (FITRIAH).pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (136kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (DAFTAR PUSTAKA)
B5 DAFTAR PUSTAKA (FITRIAH).pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (153kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Seiring dengan semakin meningkatnya aktivitas ekonomi, semakin tinggi pula tingkat risiko yang harus ditanggung oleh masyarakat. Maka dari itu, perlulah sebuah lembaga yang dapat meminimalisir h al itu, yaitu lembaga asuransi . Akad atau perjanjian yang diterapkan pada asuransi syariah terbagi dua jeni s , yaitu akad tabarru’ dan akad tijarah (mudharabah). Dalam akad tabarru’ terdapat surplus/defisit underwriting . Berdasarkan kontrak mudharabah ada dua cara pengelolaan dana pada asuransi syariah yaitu pengelolaan dana yang memiliki unsur tabungan (saving) dan pengelolaan dana yang tidak memiliki unsur tabungan (non saving) , adanya unsur tabungan dan tidak adanya unsur tabungan ini berkaitan dengan produk. Produk Mitra Mabrur Plus adalah produk yang dirancang untuk membantu pengelolaan dana guna mem biayai perjalanan haji. Berdasark an latar belakang diatas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) . Bagaimana implementasi akad mudharabah pada produk Mitra Mabrur Plus ? 2). Bagaimana perhitungan bagi hasil ( mudharabah) pada produk Mitra Mabrur Plus ? Tujuan penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui implementasi akad mudharabah pada produk Mitra Mabrur Plus. 2). Untuk mengetahui perhitungan bagi hasil ( mudharabah) pada produk Mitra Mabrur Plus . Penelitian ini dilaksanakan di PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Kantor P emasaran Syariah Serang - Banten. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif, sumber data yang diperoleh berasal dari data primer dan sekund er. Dalam pengumpulan data pe nelitian ini menggunakan teknik kepustakaan, wawancara, observasi, dan dokumentasi. Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini adalah: Implementasi akad mudharabah yaitu peserta menyertakan 100% modalnya kepada pengelola untuk dikelola berdasarkan prinsip syariah sehingga keunt ungan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal saja, pengelola tidak menanggung kerugian material karena pengelola menanggung kerugian lain berupa tenaga dan waktu. Perhitungan bagi ha sil (mudharabah) di PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera Kantor Pemasaran Syariah Serang - Banten, dalam prakteknya sudah tersistem sehingga jika ada peserta yang bergabung, maka karyawan hanya memasukan data peserta ke komputer dan perhitungan dananya akan muncul secara otomatis. Berdasarkan polis Mitra Mabrur Plus, bagi hasil (mudharabah) yaitu 70:30 dimana 70% untuk pe serta dan 30% untuk perusahaan , d an jika ada surplus underwriting pada rekening tabarru’ maka 50% ditambahkan untuk dana tabarru’ , 20% per usahaan, dan 30% peserta. Namun terdapat kesenjangan antara teori dan praktek, berdasarkan polis Mitra Mabrur Plus bila terjadi surplus underwriting akan dibagi hasilkan, akan tetapi dalam prakteknya dana tabarru’ tersebut tidak dibagi hasilkan, namun dimasukan kedalam rekening khusus (rekening tabarru’ ) seluruhnya.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Asuransi Syariah, Akad Mudharabah, Produk Mitra Mabrur Plus |
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 330 Ekonomi |
Divisi: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Asuransi Syari'ah |
User Penyetor: | S.IIP AINUN NAJAH |
Tanggal Disetorkan: | 26 Mar 2018 09:11 |
Perubahan Terakhir: | 26 Mar 2018 09:11 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/1930 |
Actions (login required)
Lihat Item |