Abdurrahman, Wildan (2025) Konsep Pemberian Wasiat Wajibah terhadap Anak Angkat (Studi Pemberian Waris Melebihi Sepertiga Perspektif KHI dan Hazairin). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HKI_211110014_Cover.pdf Download (316kB) |
|
|
Teks
S_HKI_211110014_Lampiran Depan.pdf Download (1MB) |
|
|
Teks
S_HKI_211110014_Bab I.pdf Download (747kB) |
|
|
Teks
S_HKI_211110014_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (787kB) |
|
|
Teks
S_HKI_211110014_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (501kB) |
|
|
Teks
S_HKI_211110014_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (461kB) |
|
|
Teks
S_HKI_211110014_Bab V.pdf Download (312kB) |
|
|
Teks
S_HKI_211110014_Daftar Pustaka.pdf Download (537kB) |
Abstrak
Hukum Waris adalah hukum yang mengatur peralihan harta dari orang yang telah meninggal dunia kepada keluarga yang masih hidup. Dalam KHI, anak angkat tidak berkedudukan sebagai ahli waris, namun diberikan hak melalui mekanisme Waṣiyyat wājibah sebagaimana diatur dalam Pasal 209 KHI, dengan batas maksimal 1/3 dari harta peninggalan orang tua angkat. Sementara itu, Hazairin menekankan bahwa hukum Islam harus kembali kepada Al-Qur'an dan Hadis, yang secara tegas tidak menempatkan anak angkat sebagai ahli waris, karena prinsip kewarisan didasarkan pada hubungan darah dan perkawinan. Latar belakang masalah ini berangkat dari fenomena di Kecamatan Cipocok Jaya menunjukkan praktik pemberian harta waris kepada anak angkat yang melebihi batas 1/3, sehingga menimbulkan permasalahan hukum. Rumusan masalah penelitian pertama, bagaimana pengaturan harta waris bagi anak angkat menurut KHI dan Hazairin; kedua, bagaimana ketentuan pemberian harta waris terhadap anak angkat lebih dari 1/3 menurut KHI dan Hazairin. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis kedudukan anak angkat dalam hukum waris Islam dan hukumnya bila pemberian harta waris lebih 1/3. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan peraturan-undangan (pendekatan perundang-undangan) dan pendekatan konseptual (pendekatan konseptual), serta dianalisis secara kualitatif melalui observasi kedua sumber hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan landasan normatif, baik KHI maupun Hazairin pada dasarnya memberikan perlindungan hukum terhadap anak angkat. KHI melalui Waṣiyyat wājibah memberi jalan tengah untuk menjamin hak anak angkat, sedangkan Hazairin tetap berpegang pada prinsip nasab dengan memberikan solusi melalui hibah atau wasiat semasa hidup orang tua angkat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemberian harta waris kepada anak angkat lebih dari 1/3, sebagaimana terjadi di Kecamatan Cipocok Jaya, dibandingkan dengan ketentuan Kompilasi Hukum Islam maupun pemikiran Hazairin. KHI hanya dibolehkan melalui Waṣiyyat wājibah maksimal 1/3, sedangkan Hazairin menolak anak angkat sebagai ahli waris sehingga dapat diberikan Waṣiyyat wājibah maksimal 1/3 dengan kesepakatan ahli waris.
| Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
|---|---|
| Kata Kunci (keywords): | Anak angkat, waris, wasiyyat wajibah |
| Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.4 Hukum Waris / Faraid > 2x4.45 Wasiat |
| Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
| User Penyetor: | S.S.I Fadhilah NH |
| Tanggal Disetorkan: | 12 Aug 2026 02:53 |
| Perubahan Terakhir: | 12 Aug 2026 02:53 |
| URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/19071 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Item |
