Alfian, Muhammad Zuhud Nur (2025) Tinjauan Hukum Islam terhadap Adat Paculan dalam Perkawinan Masyarakat Desa Pasir Buyut Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten.
|
Teks
S_HKI_201110039_Cover.pdf Download (178kB) |
|
|
Teks
S_HKI_201110039_Lampiran Depan.pdf Download (451kB) |
|
|
Teks
S_HKI_201110039_Bab I.pdf Download (444kB) |
|
|
Teks
S_HKI_201110039_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (510kB) |
|
|
Teks
S_HKI_201110039_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (205kB) |
|
|
Teks
S_HKI_201110039_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (426kB) |
|
|
Teks
S_HKI_201110039_Bab V.pdf Download (134kB) |
|
|
Teks
S_HKI_201110039_Daftar Pustaka.pdf Download (229kB) |
Abstrak
dat Paculan merupakan suatu kebiasaan yang dilakukan secara turun temurun saat perkawinan di masyarakat Desa Pasir Buyut. Namun dalam pelaksanaannya tradisi ini terdapat kegiatan berjoget yang diriingi musik saat melakukan adat Paculan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pelaksanaan adat Paculan dalam perkawinan masyarakat Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap adat Paculan dalam perkawinan masyarakat Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang? Tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui pelaksanaan adat Paculan dalam perkawinan masyarakat Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. 2. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap adat Paculan dalam perkawinan masyarakat Desa Pasir Buyut, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus atau field research. Teknik pengumpulan data diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah dengan pengumpulan data, mereduksi data, menyajikan data, kemudian memverifikasi data. Hasil dari penelitian ini yaitu pada pelaksanaannya adat Paculan di Desa Pasir Buyut Kecamatan Jawilan dimulai dengan kegiatan ngabalang, yaitu mengundang masyarakat untuk hadir, kemudian dilanjutkan dengan mengarak pengantin ke panggung, setelah itu pembukaan dan diakhiri dengan saweran sambil berjoget yang diiringi musik perkawinan. Adat Paculan memiliki tujuan yang baik, yaitu memberikan bekal berupa uang untuk membantu kehidupan awal pengantin dan juga sebagai bentuk hiburan baik terhadap pengantin tersebut maupun terhadap masyarakat sekitar. Adat Paculan juga dapat membentuk rasa bersyukur karena dengan adanya adat ini masyarakat bisa saling berbagi rezeki dengan orang lain. Hukum Islam memandang adat Paculan ke dalam ‘urf yang shahih, hal ini dikarenakan adat Paculan merupakan adat yang memiliki tujuan dan manfaat yang baik. Tradisi ini bukan hanya bentuk gotong-royong untuk membantu pengantin baru secara materi, tetapi juga menjadi sarana untuk menyampaikan nasihat dan doa untuk kebaikan rumah tangga yang baru dibentuk.
| Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
|---|---|
| Kata Kunci (keywords): | Perkawinan, adat paculan, hukum Islam |
| Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat |
| Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
| User Penyetor: | S.S.I Fadhilah NH |
| Tanggal Disetorkan: | 27 Aug 2025 08:52 |
| Perubahan Terakhir: | 27 Aug 2025 08:55 |
| URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/17441 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Item |
