Kholifah, Kholifah (2025) Pembentukan Keluarga Sakinah Menurut Organisasi Masa Persaudaraan Muslimah (Salimah) dalam Perspektif Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi di Rumah Qur'an Salimah Kota Serang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten.
|
Teks
S_HKI_181110064_Cover.pdf Download (246kB) |
|
|
Teks
S_HKI_181110064_Lampiran Depan.pdf Download (611kB) |
|
|
Teks
S_HKI_181110064_Bab I.pdf Download (464kB) |
|
|
Teks
S_HKI_181110064_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (505kB) |
|
|
Teks
S_HKI_181110064_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (220kB) |
|
|
Teks
S_HKI_181110064_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (392kB) |
|
|
Teks
S_HKI_181110064_Bab V.pdf Download (92kB) |
|
|
Teks
S_HKI_181110064_Daftar Pustaka.pdf Download (79kB) |
Abstrak
Dalam undang-undang RI nomor 1 tahun 1974 bab 1 pasal 1 disebutkan bahwa: “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian pernikahan adalah suatu akad secara keseluruhan aspeknya dikandung dalam kata nikah dan merupakan ucapan seremonial yang sakral. Al-Qur’an membangunkan sebuah keluarga yang sakinah dan kuat untuk membentuk tatanan masyarakat yang memelihara aturan-aturan Allah dalam kehidupan. Keluarga sakinah sering disebut keluarga yang bahagia. Keluarga bahagia adalah suatu kelompok sosial yang terdiri dari suami, istri, ibu bapak, anak pinak, cucu cicit, sanak saudara, yang sama-sama dapat merasa senang satu sama lain. Dari uraian di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: 1). Bagaimana pembentukan konsep keluarga sakinah menurut organisasi masa persaudaraan muslimah dalam perspektif undang-undang nomor 1 tahun 1974?, 2). Bagaimana pengaturan konsep keluarga sakinah menurut hukum Islam? Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui pembentukan konsep keluarga sakinah menurut organisasi masa persudaraan muslimah dalam perspektif undang-undang nomor 1 tahun 1974. 2) Untuk mengetahui pengaturan konsep keluarga sakinah menurut hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan analisis deduktif, sedangkan pengumpulan data menggunakan data yang diperoleh melalui Library Research (studi pustaka), melalui internet, melalui studi lapangan secara langsung yaitu suatu metode teori dari berbagai literatur yang berhubungan dengan masalah penulis yang dibahas. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1). Pembentukan konsep keluarga sakinah menurut organisasi masa persaudaraan muslimah dalam perspektif undang-undang nomor 1 tahun 1974, keluarga sakinah adalah keluarga yang tentram, penuh cinta dan kasih, dan kasih sayang, serta dibangun atas dasar takwa kepada Allah SWT. Perkawinan yang sah adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. 2). Konsep keluarga sakinah dalam hukum Islam menekankan pada pembentukan rumah tangga yang harmonis, penuh kasih sayang dan penuh ketenangan. Keluarga sakinah dibangun atas dasar pernikahan yang sah, cinta kasih dan kasih sayang. Keluarga sakinah juga harus berlandaskan nilai-nilai Islam seperti ketaatan kepada Allah, saling menghormati, dan memenuhi kewajiban masing-masing anggota keluarga. Dalam keluarga sakinah terdapat pembagian tugas dan kewajiban yang jelas bagi setiap anggota keluarga. Suami sebagai kepala keluarga memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sementara istri mengolah rumah tangga dan mendidik anak-anak.
| Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
|---|---|
| Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat |
| Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
| User Penyetor: | S.S.I FN H |
| Tanggal Disetorkan: | 11 Aug 2025 06:59 |
| Perubahan Terakhir: | 11 Aug 2025 06:59 |
| URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/17299 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Item |
