Bariah, Nur (2025) Kepastian Hukum Dalam Pemenuhan Hak-Hak Istri Dan Anak Pasca Putusan Perceraian (Studi di Pengadilan Agama Cilegon). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HKI_201110110_COVER.pdf Download (95kB) |
|
|
Teks
S_HKI_201110110_LAMPIRAN DEPAN.pdf Download (468kB) |
|
|
Teks
S_HKI_201110110_BAB I.pdf Download (401kB) |
|
|
Teks
S_HKI_201110110_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (344kB) |
|
|
Teks
S_HKI_201110110_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (336kB) |
|
|
Teks
S_HKI_201110110_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (420kB) |
|
|
Teks
S_HKI_201110110_BAB V.pdf Download (88kB) |
|
|
Teks
S_HKI_201110110_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (238kB) |
Abstrak
Perceraian merupakan fenomena yang kompleks dengan dampak signifikan bagi kehidupan istri dan anak. Putusan Pengadilan Agama yang mengabulkan amar putusan perceraian mengandung ketentuan terkait hak-hak istri dan anak, seperti nafkah mut'ah, nafkah iddah, nafkah madhiyah dan hak nafkah anak, harus dipenuhi sesuai dengan amar putusan Pengadilan Agama yang sudah berkuatan hukum tetap. Namun, dalam praktik keadaan lapangan, meskipun telah banyak instrumen hukum yang dibuat bahkan putusan telah berkekuatan hukum tetap tidak bisa serta merta dirasakan manfaatnya oleh mantan istri dan anak karena berbagai permasalahan kondisi yang menyertainya, sehingga kepastian hukum dalam pemenuhan hak-hak istri dan anak pasca putusan perceraian menjadi isu krusial tidak terpenuhi dengan baik. Adapun rumuskan masalah sebagai berikut : 1). Bagaimana Kepastian Hukum Dalam Pemenuhan Hak-Hak Istri Dan Anak Pasca Putusan Perceraian Studi di Pengadilan Agama Cilegon? dan 2). Bagaimana Kendala dan Solusi Kepastian Hukum Dalam Pemenuhan Hak-Hak Istri Dan Anak Pasca Putusan Perceraian Studi di Pengadilan Agama Cilegon? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk : 1). Untuk Mengetahui Kepastian Hukum Dalam Pemenuhan Hak-Hak Istri Dan Anak Pasca Putusan Perceraian Studi Di Pengadilan Agama Cilegon. 2). Untuk Mengetahui Kendala dan Solusi atas Kepastian Hukum Dalam Pemenuhan Hak-Hak Istri Dan Anak Pasca Putusan Perceraian Studi Di Pengadilan Agama Cilegon. Penulis menggunakan jenis Penelitian Lapangan Metode Kualitatif obyeknya menggunakan pendekatan penelitian Yuridis Empiris. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara dengan pihak-pihak terkait, seperti informan istri yang bercerai, hakim Pengadilan Agama Cilegon dan data sekunder diperoleh dari studi dokumen, seperti putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan dan literatur lainnya yang relevan. Hasil penelitian ini menjelaskan: 1). Meskipun telah banyak instrumen yang dibuat untuk memastikan pemenuhan hak-hak istri dan anak pasca putusan perceraian di Pengadilan Agama Cilegon memiliki berbagai macam pelaksanaan pemenuhan seperti mantan suami hanya memenuhi nafkah anak sesuka hati dia, jika ketemu anaknya maka di berikan nafkah anak tersebut dan nominal yang diberikan tidak sesuai dengan amar putusan yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim. 2). Kendala dan Solusi dalam pemenuhan hak-hak istri dan anak pasca putusan diwilayah hukum Pengadilan Agama Cilegon sering melalaikan untuk melaksanakan isi dari amar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap sehingga agar kedepannya memberikan solusi yaitu kepastian hukum untuk istri dan anak pasca putusan dapat dilaksanakan dengan baik sebagaimana amar putusan Pengadilan Agama yang sudah berkekuatan hukum tetap.
| Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
|---|---|
| Kata Kunci (keywords): | Kepastian Hukum, Pemenuhan Hak-Hak Istri dan Anak, Perceraian |
| Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.33 Putusnya perkawinan |
| Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
| User Penyetor: | S.E. Amelia Nurazizah Wijaya |
| Tanggal Disetorkan: | 28 Mei 2025 07:22 |
| Perubahan Terakhir: | 28 Mei 2025 07:22 |
| URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/16908 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Item |
