Nurlela, Nurlela (2024) Melajang Ditinjau dari Maqasid Syariah (Studi di Desa Cimanuk Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang Banten). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HKI_191110114_Cover.pdf Download (281kB) |
|
|
Teks
S_HKI_191110114_Lampiran Depan.pdf Download (1MB) |
|
|
Teks
S_HKI_191110114_Bab I.pdf Download (644kB) |
|
|
Teks
S_HKI_191110114_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (700kB) |
|
|
Teks
S_HKI_191110114_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (465kB) |
|
|
Teks
S_HKI_191110114_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (838kB) |
|
|
Teks
S_HKI_191110114_Bab V.pdf Download (287kB) |
|
|
Teks
S_HKI_191110114_Daftar Pustaka.pdf Download (668kB) |
Abstrak
Prilaku melajang atau membujang yaitu seseorang yang sudah dewasa yang tidak melakukan perkawinan atau belum pernah melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis, Islam memandang pernikahan merupakan suatu fitrah manusia dalam menyalurkan nafsu seksualnya, agar tak menimbulkan kerusakan pada dirinya Dan masyarakat lain. Pernikahan memiliki fungsi sebagai penerus keberlangsungan hidup manusia, maka eksistensi manusia akan terus berlanjut dengan berfungsi keluarga. Fenomena yang muncul saat ini ialah adanya yang berstatus lajang hingga usianya memasuki usia dewasa. Hal tersebut dikhawatirkan akan menjadi contoh bagi para pemuda pemudi sehingga memiliki pemikiran untuk melajang padahal sebenarnya Islam mensyariatkan perkawinan demi kemaslahatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Apa faktor penyebab melajang di Desa Cimanuk kecamatan cimanuk kabupaten Pandeglang Banten? Dan 2. Bagaimana tinjauan maqasid syariah tentang melajang di Desa Cimanuk kecamatan cimanuk kabupaten Pandeglang Banten? Tujuan penelitian ini adalah : Untuk mengetahui faktor penyebab melajang di Desa Cimanuk kecamatan cimanuk kabupaten Pandeglang Banten. Dan untuk mengetahui tinjauan maqasid syariah tentang melajang di Desa Cimanuk kecamatan cimanuk kabupaten Pandeglang Banten. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian kualitatif atau penelitian lapangan (Field Research) yang bersifat analis. Penelitian ini berlokasi di Desa Cimanuk kecamatan cimanuk kabupaten Pandeglang Banten. Sumber data yang digunakan yaitu data primer yang berasal dari 7 (tujuh) laki-laki lajang yang belum menikah dan data sekunder. Dengan metode pengumpulan data berasal dari wawancara (interview) observasi dan dokumentasi. Berdasarkan hasil dari penelitian ini, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : beberapa faktor penyebab melajang dikarenakan faktor ekonomi, Ekonomi yang tidak stabil dan dikhawatirkan akan menjadi sumber masalah jika menikah. Terdapat Juga faktor psikologis, trauma akan masalalunya sehingga membuatnya tidak memiliki keinginan untuk menikah. Berdasarkan tinjauan maqasid syariah dalam tingkatan dharuriyah terdapat Kemafsadatan yang mencakup lima unsur maqasid syariah yakni : menjaga agama, menjaga keturunan, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga harta namun terdapat tiga kemaslahatan yaitu : menjaga agama, menjaga akal, menjaga harta namun bersifat hajiyat. sebagaimana kaidah fiqh “Menolak kemafsadatan (mudharat), lebih didahulukan (diutamakan) dari pada menarik kemaslahatan”.
| Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
|---|---|
| Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.39 Aspek munakahat lainnya |
| Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
| User Penyetor: | S.S.I FN H |
| Tanggal Disetorkan: | 05 Mei 2025 07:23 |
| Perubahan Terakhir: | 05 Mei 2025 07:23 |
| URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/16754 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Item |
