Pemberian Nafkah Iddah dan Mut'ah dalam Perceraian di Indonesia dan Malaysia (Studi Komparatif)

Rahmawati, Neng Desi (2024) Pemberian Nafkah Iddah dan Mut'ah dalam Perceraian di Indonesia dan Malaysia (Studi Komparatif). Magister thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img] Teks
T_HKI_222611101_Cover.pdf

Download (68kB)
[img] Teks
T_HKI_222611101_Lampiran Depan.pdf

Download (480kB)
[img] Teks
T_HKI_222611101_BAB I.pdf

Download (430kB)
[img] Teks
T_HKI_222611101_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (1MB)
[img] Teks
T_HKI_222611101_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (270kB)
[img] Teks
T_HKI_222611101_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (728kB)
[img] Teks
T_HKI_222611101_BAB V.pdf

Download (217kB)
[img] Teks
T_HKI_222611101_Daftar Pustaka.pdf

Download (357kB)

Abstrak

Mekanisme dalam menjamin pemenuhan hak-hak nafkah kepada istri setelah perceraian di Indonesia dan Malaysia memiliki perbedaan. Pemenuhan hak nafkah istri pasca perceraian di Indonesia masih dipandang sebagai urusan pribadi dalam menyelesaikan perkara perceraian, sementara di Malaysia persoalan pemenuhan hak-hak nafkah istri pasca perceraian menjadi urusan negara. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pemberian nafkah iddah dan Mut’ah dalam perceraian di Indonesia berdasarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017? 2) Bagaimana pemberian nafkah iddah dan mut’ah dalam perceraian di Malaysia berdasarkan UU Keluarga Islam Enakmen Nomor 17 Tahun 2003? 3) Bagaimana persamaan dan perbedaan pemberian nafkah iddah dan mut’ah di Indonesia dan Malaysia? Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan berfokus pada analisis undang-undang yang berlaku, pertimbangan putusan hakim pengadilan, pendapat para ahli hukum terkemuka dan teori-teori hukum. Penelitian ini termasuk penelitian pustaka yang bertujuan untuk mengkaji Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2017 dan Undang-Undang Keluarga Islam Enakmen Nomor 17 Tahun 2003 dan relevansinya dalam putusan hakim untuk menyelesaikan perceraian dan putusan pemberian nafkah iddah dan mut’ah di Pengadilan Agama di Indonesia dan di Malaysia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Dalam Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2017 tidak adanya sosialisasi dari pihak pengadilan terkait Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2019 ini kepada masyarakat, tidak mengikatnya sanksi yang diberikan kepada suami apabila tidak melunasi hak-hak yang diminta oleh istri dan kebanyakan dari cerai gugat diputuskan secara verstek; 2) Perundang-undangan di Malaysia sangat memfokuskan terhadap masalah pengabaian nafkah isteri pasca perceraian oleh mantan suami. Ketentuan hukum yang mengatur tentang hak terhadap nafkah iddah dan mut’ah telah diatur dalam Undang-Undang Keluarga Islam Enakmen Nomor 17 Tahun 2003; 3) Persamaan antara Indonesia dan Malaysia adalah sama-sama mewajibkan nafkah iddah dan mut’ah akibat dari putusnya perkawinan. Perbedaannnya di Indonesia tidak ada hukuman yang diberikan jika tidak memberikan nafkah iddah dan mut’ah, sedangkan di Malaysia akan di denda kurang lebih 1000 ringgit atau penjara kurang lebih 6 bulan, pemberian nafkah iddah dan mut’ah di Indonesia berakhir jika yang menerima tunjangan itu sudah menikah lagi, di Malaysia bisa berakhir ketika meninggal dunia, menikah kembali, dan telah tinggal bersama orang lain.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Magister)
Kata Kunci (keywords): pemberian nafkah iddah, nafkah mut’ah, peraturan mahkamah agung no 3 Tahun 2017, Undang-Undang Keluarga Islam Enakmen No 17 Tahun 2003
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.34 Iddah
Divisi: Magister > Hukum Keluarga Islam
User Penyetor: S.Hum Prihantini Noor Akmalia
Tanggal Disetorkan: 24 Mar 2025 03:41
Perubahan Terakhir: 24 Mar 2025 03:41
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/16691

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.