Tinjauan Hukum Islam terhadap Sistem Bagi Hasil (Mudharabah) antara Pemilik Lahan dan Pencari Batu Emas (Studi Kasus: Desa Hijrah Kecamatan, Lape. Kabupaten Sumbawa Besar)

Wahyudi, Imam (2024) Tinjauan Hukum Islam terhadap Sistem Bagi Hasil (Mudharabah) antara Pemilik Lahan dan Pencari Batu Emas (Studi Kasus: Desa Hijrah Kecamatan, Lape. Kabupaten Sumbawa Besar). Diploma atau S1 thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img] Teks
S_HES_201130216_Cover.pdf

Download (448kB)
[img] Teks
S_HES_201130216_Lampiran Depan.pdf

Download (686kB)
[img] Teks
S_HES_201130216_Bab I.pdf

Download (737kB)
[img] Teks
S_HES_201130216_Bab II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (898kB)
[img] Teks
S_HES_201130216_Bab III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (554kB)
[img] Teks
S_HES_201130216_Bab IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (583kB)
[img] Teks
S_HES_201130216_Bab V.pdf

Download (244kB)
[img] Teks
S_HES_201130216_Daftar Pustaka.pdf

Download (412kB)

Abstrak

Bagi Hasil (Mudharabah) adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsingan, dimana pihak pertama (Shahibul maal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan hasil usaha dibagikan sesuai dengan nisbah porsi bagi hasil yang telah disepakati bersama sejak awal, apabila terdapat kerugian yang tidak disebabkan oleh kelalaian (Mudharib) maka (shahibul maal) yang akan menanggungnya, dan apabila kerugian disebabkan oleh kelalaian (Mudharib) maka pihak (Mudharib) yang akan bertanggung jawab. Adapun masalah yang dapat dirumuskan adalah 1) Bagaimana praktek bagi hasil pengelolaan penambangan batu emas di Desa Hijrah Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa Besar. Dan 2) Bagaimana tinjauan hukum islam tentang sistem bagi hasil antara pemilik tanah dan pencari batu emas di desa hijrah kecamatan lape kabupaten sumbawa besar? Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui bagaimana praktek bagi hasil (Mudharabah) pengelolaan penambangan batu emas di Desa Hijrah Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa Besar, dan 2) Untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum islam terhadap sistem bagi hasil (Mudharabah) antara pemilik lahan dan pencari batu emas di Desa Hijrah Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa Besar. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan atau penelitian kualitatif bersifat deskriptif. Pada penelitian ini data yang diambil merupakan data primer yang ada di lapangan yaitu hasil wawancara dari pemilik lahan dan pencari batu emas, sedangkan data sekunder diperoleh dengan cara melakukan studi kepustakaan yaitu jurnal-jurnal, buku, artikel serta skripsi yang relevan dengan penelitian yang akan dibahas penulis. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa 1) Praktek bagi hasil (Mudharabah) pengelolaan penambangan batu emas di Desa Hijrah Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa Besar, yaitu melakukan pencarian batu emas dengan cara kerja sama bagi hasil, dan perjanjian di lakukan secara lisan tanpa ada bukti tertulis, kemudian pendapatan dari keuntungan batu emas di bagi sesuai hasil perjanjian yaitu 60% untuk pemilik lahan dan 40% untuk pencari batu emas. 2) tinjauan hukum islam tentang sistem bagi hasil antara pemilik tanah dan pencari batu emas di desa hijrah kecamatan lape kabupaten sumbawa besar yaitu sudah sesuai dengan hukum islam, namun masih terdapat oknum pencari batu emas yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, yaitu melakukan kecurangan, dengan memisahkan secara diam-diam hasil batu emas.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Bagi hasil, mudharabah
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
User Penyetor: S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat
Tanggal Disetorkan: 18 Mar 2025 02:18
Perubahan Terakhir: 18 Mar 2025 02:18
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/16616

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.