Dewi, Rosmita (2024) Syarat Poligami dalam Perkawinan (Studi Komparatif Pemikiran Muhammad Syahrur dan Wahbah Al-Zuhaili). Diploma atau S1 thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
![]() |
Teks
S_HKI_201110161_Cover.pdf Download (285kB) |
![]() |
Teks
S_HKI_201110161_Lampiran Depan.pdf Download (1MB) |
![]() |
Teks
S_HKI_201110161_Bab I.pdf Download (457kB) |
![]() |
Teks
S_HKI_201110161_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (513kB) |
![]() |
Teks
S_HKI_201110161_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (448kB) |
![]() |
Teks
S_HKI_201110161_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (652kB) |
![]() |
Teks
S_HKI_201110161_Bab V.pdf Download (188kB) |
![]() |
Teks
S_HKI_201110161_Daftar Pustaka.pdf Download (499kB) |
Abstrak
Perkawinan pada asas hukumnya adalah monogami. Poligami adalah perkawinan, yaitu suatu keadaan di mana seorang laki-laki mempunyai lebih dari satu istri. Muhammad Syahrur dan Wahbah Al-Zuhaili merupakan dua cendekia muslim yang menyumbangkan pemikiran penting dalam kajian hukum islam, termasuk syarat poligami dalam perkawinan. Pendapat Syahrur meyakini bahwa poligami itu boleh asal ada syarat yang harus di penuhi, yaitu: Pertama, bahwa istri kedua, ketiga, dan keempat adalah para janda yang memiliki anak yatim. Kedua, harus khawatir tidak bisa memberikan keadilan kepada anak yatim. Jadi, perintah poligami menjadi gugur jika dua syarat tersebut tidak terpenuhi. Sedangkan menurut Wahbah poligami itu harus memenuhi syarat, yaitu: Pertama, adanya keadilan bagi para istri. Kedua, mampu memberikan nafkah. Perumusan masalahnya adalah: 1. Bagaimana perspektif poligami menurut Muhammad Syahrur dan Wahbah Al-Zuhaili?. 2. Bagaimana dasar pemikiran dan alasan pendapat Muhammad Syahrur dan Wahbah Al-Zuhaili tentang syarat poligami?. 3. Bagaimana implikasi pemikiran Muhammad Syahrur dan Wahbah Al-Zuhaili tentang syarat poligami? Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui bagaimana perspektif poligami menurut Muhammad Syahrur dan Wahbah Al-Zuhaili. 2. Untuk mengetahui bagaimana dasar pemikiran dan alasan pendapat Muhammad Syahrur dan Wahbah Al Zuhaili tentang syarat poligami. 3. Untuk mengetahui bagaimana implikasi pemikiran Muhammad Syahrur dan Wahbah Al-Zuhaili tentang syarat poligami. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif dan pendekatan penelitian hukum yang digunakan oleh penulis adalah analitis dan komparatif, yaitu membandingkan syarat poligami dalam perkawinan pemikiran Muhammad Syahrur dan Wahbah Al-Zuhaili. Kesimpulannya bahwa: 1. Muhammad Syahrur menekankan bahwa poligami boleh dilakukan tetapi dengan syarat bahwa istri kedua, ketiga, dan keempat harus janda dan memiliki anak yatim, dan lebih berfokus pada hak-hak anak yatim untuk diperlakukan secara adil. Sedangkan Wahbah Al-Zuhaili juga menekankan bahwa adanya keadilan bagi para istri dan anak-anak dalam poligami, seluruh pihak yang terlibat diperlakukan secara adil dan setara, serta mampu memberikan nafkah. 2. Syahrur berpendapat, keadilan harus diartikan secara relatif, yakni sesuai dengan kemampuan suami dan kebutuhan masing-masing istri. Sedangkan Wahbah menekankan keadilan mutlak, yaitu suami harus mampu memenuhi seluruh kebutuhan istri secara merata. 3. Implikasi dari pemikiran Syahrur dan Wahbah yaitu diskriminasi dan pilih kasih, ketidakstabilan emosional, serta beban finansial.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.31 Nikah > 2x4.315 Poligami dan poliandri |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat |
Tanggal Disetorkan: | 05 Mar 2025 06:26 |
Perubahan Terakhir: | 05 Mar 2025 06:26 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/16504 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Item |