Herliani, Elena (2024) Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah pada Akad Murabahah dalam Perspetif Fatwa DSN-MUI No. 47/DSN-MUI/II/2005 (Studi Kasus di BMT Assafi’iyah Berkah Nasional Kantor Cabang Merak Kota Cilegon). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
![]() |
Teks
S_HES_201130025_Cover.pdf Download (464kB) |
![]() |
Teks
S_HES_201130025_Lampiran Depan.pdf Download (1MB) |
![]() |
Teks
S_HES_201130025_Bab I.pdf Download (490kB) |
![]() |
Teks
S_HES_201130025_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (784kB) |
![]() |
Teks
S_HES_201130025_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (1MB) |
![]() |
Teks
S_HES_201130025_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (682kB) |
![]() |
Teks
S_HES_201130025_Bab V.pdf Download (387kB) |
![]() |
Teks
S_HES_201130025_Daftar Pustaka.pdf Download (1MB) |
Abstrak
Pembiayaan bermasalah adalah pembiayaan yang telah disalurkan oleh bank, tetapi nasabah tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar atau melakukan angsuran sesuai dengan perjanjian. Pembiayaan bermasalah disebabkan karena beberapa faktor yakni nasabah yang mengalami sakit, habisnya masa kontrak kerja, biaya pendidikan yang tinggi dan lain-lain. Adapun penyelamatan pembiayaan bermasalah yang dapat dilakukan oleh pihak BMT Assafi’iyah Berkah Nasional Kantor Cabang Merak Kota Cilegon yaitu rescheduling, reconditioning, dan resctucturing. Berdasarkan hasil pemaparan masalah diatas maka penulis dapat merumuskan permasalahan penelitian ini sebagai berikut: 1). Bagaimana penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad murabahah di BMT Assyafi’iyah Berkah Nasional Kantor Cabang Merak Kota Cilegon? 2) Bagaimana penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad murabahah di BMT Assyafi’iyah Berkah Nasional Kantor Cabang Merak Kota Cilegon dalam perspektif Fatwa DSN-MUI NO:47/DSN-MUI/II/2005? Adapun tujuan dari penelitian ini diantaranya: 1) Untuk mengetahui bagaimana penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad murabahah di BMT Assyafi’iyah Berkah Nasional Kantor Cabang Merak Kota Cilegon? 2) Untuk mengetahui bagaimana penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad murabahah di BMT Assyafi’iyah Berkah Nasional Kantor Cabang Merak Kota Cilegon dalam perspektif Fatwa DSN-MUI NO/47/DSN-MUI/II/2005. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian hukum empiris. Sumber data primer didapatkan langsung dari pihak BMT Assafi’iyah Berkah Nasional Kantor Cabang Merak Kota Cilegon dan data sekunder yaitu bersumber pada buku, jurnal, dan artikel ilmiah. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah observasi, wawancara, dengan pihak BMT dan dokumentasi. Data tersebut dianalisis dengan mengurutkan sesuai pembahasan masing-masing dan disusun secara sistematis berdasarkan fakta yang ada. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa 1) Penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad murabahah yang terjadi di BMT Assafi’iyah Berkah Nasional Kantor Cabang Merak Kota Cilegon sudah sesuai dengan peraturan BMT yang di tentukan langsung dalam surat perjanjian sebelum melakukan pembiayaan pada akad murabahah. 2) Penyelesaian pembiayaan bermasalah pada akad murabahah yang dilakukan di BMT Assafi’iyah Berkah Nasional Kantor Cabang Merak Kota Cilegon sudah sesuai dengan melihat isi dari Fatwa DSN-MUI NO 47/DSN-MUI/II/2005 Tentang nasabah yang tidak mampu membayar poin a-e bahwasannya jaminan akan dijual jika nasabah telat membayar kreditnya, dan jika hasil penjualan lebih dari jumlah pinjaman maka itu akan menjadi hak nasabah dan jika hasil penjualan lebih kecil dari jumlah pinjaman maka sisa utang akan tetap menjadi utang nasabah.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Akad murabahah, fatwa DSN-MUI, pembiayaan bermasalah |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat |
Tanggal Disetorkan: | 27 Feb 2025 03:01 |
Perubahan Terakhir: | 27 Feb 2025 03:30 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/16484 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Item |