Nurhaida, Nurhaida (2025) Analisis Yuridis Parliamentary Threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Indonesia Perspektif Siyasah Dusturiyah (Pelaksanaan Pemilu Tahun 2019). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
![]() |
Teks
S_HTN_201120068_Cover.pdf Download (365kB) |
![]() |
Teks
S_HTN_201120068_Lampiran Depan.pdf Download (1MB) |
![]() |
Teks
S_HTN_201120068_Bab I.pdf Download (472kB) |
![]() |
Teks
S_HTN_201120068_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (712kB) |
![]() |
Teks
S_HTN_201120068_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (472kB) |
![]() |
Teks
S_HTN_201120068_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (712kB) |
![]() |
Teks
S_HTN_201120068_Bab V.pdf Download (277kB) |
![]() |
Teks
S_HTN_201120068_Daftar Pustaka.pdf Download (319kB) |
Abstrak
Penerapan Parliamentary Threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Indonesia, serta mengevaluasinya dari perspektif Siyasah Dusturiyah. Parliamentary Threshold merupakan ambang batas perolehan suara minimal yang harus dicapai oleh partai politik agar dapat memperoleh kursi di parlemen. Ketentuan ini menimbulkan perdebatan karena dianggap merugikan partai politik kecil dan baru, serta membatasi hak demokrasi mereka untuk masuk ke parlemen. Di sisi lain, parliamentary threshold juga dinilai sebagai upaya untuk menyederhanakan sistem partai politik dan menjaga stabilitas politik. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1. Bagaimana Pandangan Konstitusi terhadap Parliamentary Threshold? 2. Bagaimana Dampak Parliamentary Threshold terhadap Partai Politik untuk Mendapatkan Kursi? 3. Bagaimana analisis Siyasah Dusturiyah terhadap Parliamentary Threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017?. Tujuan Penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui Pandangan Konstitusi terhadap Parliamentary Threshold. 2. Untuk mengetahui Dampak Parliamentary Threshold terhadap Partai Politik untuk Mendapatkan Kursi. 3. Untuk mengetahui Analisis Siyasah Dusturiyah terhadap Parliamentary Threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif. Sumber hukum penelitian ini berasal dari sumber hukum primer, dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah kepustakaan (library research). Teknis analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa parliamentary threshold konstitusional untuk menyederhanakan sistem multipartai agar lebih efektif. Namun kebijakan ini berpotensi membatasi hak politik di daerah, sehingga diperlukan keseimbangan antara kebijakan nasional dan perlindungan hak politik lokal. 2) Parliamentary threshold menyulitkan partai kecil masuk parlemen, menguntungkan partai besar, dan menyebabkan suara partai kecil hilang. Meski bertujuan menyederhanakan jumlah partai dan memperkuat sistem presidensial, kebijakan ini dikritik karena dapat mengurangi representasi politik dan hak suara pemilih. 3) Perspektif Siyasah Dusturiyah, penerapan Parliamentary Threshold sejalan dengan prinsip-prinsip dalam politik Islam, terutama dalam menjaga stabilitas politik, dan mendukung efesiensi pemerintah. Threshold ini berfungsi sebagai mekanisme untuk menyederhanakan sistem politik dan memastikan bahwa hanya partai-partai yang memiliki hubungan signifikan yang dapat masuk ke parlemen, sehingga tercipta pemerintahan yang efektif dan representatif.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Analisis yuridis, parliamentary threshold, siyasah dusturiyah |
Subjek: | 300 Ilmu-ilmu Sosial > 340 Hukum > 342 Hukum Tata Negara > 342.07 Hukum Pemilihan Umum, Pemilu |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
User Penyetor: | S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat |
Tanggal Disetorkan: | 25 Feb 2025 07:29 |
Perubahan Terakhir: | 25 Feb 2025 07:29 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/16463 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Item |