Kekuatan Hukum Ajudikasi Khusus Ombudsman dalam Penyelesaian Aduan Pelayanan Publik oleh Masyarakat Berdasarkan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman (Studi di Ombudsman Provinsi Banten)

Haerudin, Haerudin (2025) Kekuatan Hukum Ajudikasi Khusus Ombudsman dalam Penyelesaian Aduan Pelayanan Publik oleh Masyarakat Berdasarkan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman (Studi di Ombudsman Provinsi Banten). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img] Teks
S_HTN_171120159_Cover.pdf

Download (99kB)
[img] Teks
S_HTN_171120159_Lamppiran Depan.pdf

Download (515kB)
[img] Teks
S_HTN_171120159_BAB I.pdf

Download (348kB)
[img] Teks
S_HTN_171120159_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (214kB)
[img] Teks
S_HTN_171120159_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (224kB)
[img] Teks
S_HTN_171120159_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (204kB)
[img] Teks
S_HTN_171120159_BAB V.pdf

Download (89kB)
[img] Teks
S_HTN_171120159_Daftar Pustaka.pdf

Download (168kB)

Abstrak

Kewenangan ajudikasi khusus telah membawa ombudsman menjadi lembaga yang dapat bertindak sebagai badan peradilan yang kemudian menghasilkan suatu putusan seperti halnya lembaga peradilan, sehingga hal tersebut banyak menimbulkan perdebatan tentang kewenangan ombudsman dalam memutus sengketa pelayanan publik bahwa ombudsman akan dipersamakan dengan peradilan lainnya, hal ini akan menimbulkan kontradiksi antara ombudsman dengan lembaga peradilan yang ada di Indonesia mengingat bahwa ombudsman bukanlah merupakan suatu lembaga peradilan. Kerena sebelumnya ombudsman hanya berwenang untuk memberikan rekomendasi ketika terjadi maladministrasi. Selain itu, bahwa kewenangan ajudikasi khusus ombudsman ini akan melahirkan suatu putusan, bagaimana status hukum dari putusan hakim melalui jalur ajudikasi khusus ombudsman. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana kekuatan hukum ajudikasi khusus ombudsman dalam penyelesaian aduan pelayanan publik oleh masyarakat berdasarkan undang undang nomor 37 tahun 2008 tentang ombudsman, bagaimana implementasi ajudikasi khusus ombudsman dalam penyelesaian aduan pelayanan publik oleh masyarakat berdasarkan undang undang nomor 37 tahun 2008 tentang ombudsman. Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1) untuk mengetahui kekuatan hukum ajudikasi khusus ombudsman dalam penyelesaian aduan pelayanan publik oleh masyarakat berdasarkan undang undang nomor 37 tahun 2008 tentang ombudsman, 2) untuk mengetahui implementasi ajudikasi khusus ombudsman dalam penyelesaian aduan pelayanan publik oleh masyarakat berdasarkan undang undang nomor 37 tahun 2008 tentang ombudsman. Metodelogi penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah Kualitatif ( Normatif ) yaitu merujuk pada logika deduktif dan penelitian ini menggunakan data berupa kata-kata, gambaran dan bukan angka serta pendekatan Undang-Undang yang dilakukan dengan cara menelaah terhadap Undang-Undang yang bersangkutan mengenai ajudikasi khusus ombudsman. Dari penelitian ini dapat disimpulkan pertama kekuatan hukum ajudikasi khusus ombusman dalam penyelesaian aduan pelayanan publik berdasarkan undang-undang no. 37 tahun 2008 tentang ombusman Republik Indonesia diikuti Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017 Tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian laporan dan Peraturan Ombudsman No. 31 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Tata cara Ajudikasi khusus, telah memiliki kekuatan hukum yang bersifat final dan mengikat sesuai dengan pasal 25 Peraturan Ombudsman Nomor 31 Tahun 2018 tentang Mekanisme dan Tata cara Ajudikasi khusus, dan menjadi rujukan dan inpirasi tentang tata cara bagaimana menyelesaikan perkara sengketa pelayanan publik bagi para pihak sengketa pelayanan publik yang melakukan maladministrasi dan hasil putusan dari ajudikasi khusus ombudsman harus dijalankan setelah putusan tersebut ditetapkan. Kedua, Implementasi ajudikasi khusus Ombudsman dalam undang-undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia masih belum efektif dijalankan karena adanya faktor belum dikelurkannya aturan pelaksana yaitu Peraturan presiden yang mengatur mekanisme dan ketentuan pembayaran biaya ganti rugi, faktor pembebanan ganti kerugian, faktor sumber daya manusia dan sarana prasarana.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 300 Ilmu-ilmu Sosial > 340 Hukum > 344 Buruh, sosial, pendidikan & budaya hukum > 344.03 Hukum Kesejahteraan Sosial
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
User Penyetor: S.Hum Prihantini Noor Akmalia
Tanggal Disetorkan: 12 Feb 2025 07:11
Perubahan Terakhir: 12 Feb 2025 07:12
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/16364

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.