Tradisi Pernikahan pada Bulan Apit Ditinjau dari Teori ‘Urf di Desa Binanga Kecamatan Hutabargot Kabupaten Mandailing Natal

Fitri, Fitri (2025) Tradisi Pernikahan pada Bulan Apit Ditinjau dari Teori ‘Urf di Desa Binanga Kecamatan Hutabargot Kabupaten Mandailing Natal. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img] Teks
S_HKI_201110012_Cover.pdf

Download (193kB)
[img] Teks
S_HKI_201110012_Lampiran Depan.pdf

Download (774kB)
[img] Teks
S_HKI_201110012_Bab I.pdf

Download (737kB)
[img] Teks
S_HKI_201110012_Bab III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (353kB)
[img] Teks
S_HKI_201110012_Bab II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (1MB)
[img] Teks
S_HKI_201110012_Bab IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (937kB)
[img] Teks
S_HKI_201110012_Bab V.pdf

Download (183kB)
[img] Teks
S_HKI_201110012_Daftar Pustaka.pdf

Download (410kB)

Abstrak

Pernikahan dalam Islam adalah sebuah ikatan yang diatur untuk membina kehidupan rumah tangga yang penuh dengan kasih sayang, kedamaian, dan cinta, sebagaimana diungkapkan dalam Al-Qur'an surah Ar-Rum 21. Allah menciptakan pasangan hidup sebagai sarana untuk saling menenangkan dan memenuhi kebutuhan emosional satu sama lain. Pernikahan diartikan sebagai akad yang sah, yang bukan hanya sekadar administratif tetapi juga untuk mendapatkan kebahagiaan dalam hidup berumah tangga. Dalam masyarakat Indonesia, tradisi terkait pernikahan sangat beragam, seperti yang terlihat pada masyarakat Desa Binanga, Mandailing Natal, yang meyakini bahwa menikah pada Bulan Apit dianggap membawa kesialan. Meski demikian, dalam Islam tidak ada larangan menikah di bulan tertentu, seperti yang ditunjukkan oleh pernikahan Rasulullah SAW dengan Siti Aisyah di bulan Syawal, menegaskan bahwa keyakinan semacam itu tidak seharusnya menjadi hambatan dalam melangsungkan pernikahan. Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian yaitu 1) Mengapa masyarakat Desa Binanga masih percaya terhadap larangan menikah pada bulan Apit? 2) Bagaimana larangan menikah pada bulan Apit di Desa Binanga, Kecamatan Hutabargot ditinjau dari teori Urf? Tujuan penelitian ini yaitu 1) Untuk mengetahui alasan masyarakat Desa Binanga masih percaya terhadap larangan menikah pada bulan Apit 2) Untuk mengetahui larangan menikah pada bulan Apit di Desa Binanga, Kecamatan Hutabargot ditinjau dari teori Urf Penelitian ini menggunakan metode kualitatif (field research) dengan pendekatan yuridis empiris. Data primer diperoleh dari tokoh masyarakat, agama, dan adat, sedangkan data sekunder berasal dari literatur seperti buku dan jurnal. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif untuk menggambarkan dan menginterpretasikan kondisi serta opini yang ada. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, diketahui bahwa masyarakat Desa Binanga masih memegang teguh kepercayaan tradisional mengenai larangan menikah pada bulan apit, yaitu bulan Dzulqa'dah, yang dianggap membawa kesialan dan ketidakberuntungan dalam kehidupan pernikahan. Kepercayaan ini sudah berlangsung lama dan diwariskan dari nenek moyang, dengan alasan bahwa menikah pada bulan tersebut dapat menyebabkan ketidakharmonisan rumah tangga, perceraian, atau bahkan kematian. Meskipun ada sebagian masyarakat yang mulai meragukan kepercayaan ini, terutama di kalangan generasi muda, tradisi tersebut tetap dipertahankan oleh kalangan lanjut usia, termasuk tokoh agama dan adat di desa tersebut. Meskipun secara hukum tidak ada larangan menikah pada bulan ini dalam agama Islam atau dalam peraturan perundang-undangan, masyarakat masih mengikuti tradisi tersebut demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Namun, ada juga pandangan bahwa tradisi ini sebaiknya dihentikan karena tidak sesuai dengan prinsip hukum Islam yang lebih menekankan pada kebebasan dan keabsahan pernikahan tanpa terikat pada waktu atau bulan tertentu

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Tradisi pernikahan, bulan hapit, teori 'urf
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.39 Aspek munakahat lainnya
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam
User Penyetor: S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat
Tanggal Disetorkan: 05 Feb 2025 04:31
Perubahan Terakhir: 05 Feb 2025 04:31
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/16267

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.