Muhtarom, Iqbal (2025) Konsep Penyelesaian Nusyuz Perspektif Ulama Mazhab Syafi’i. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
![]() |
Teks
S_HKI_201110145_Cover.pdf Download (248kB) |
![]() |
Teks
S_HKI_201110145_Lampiran Depan.pdf Download (683kB) |
![]() |
Teks
S_HKI_201110145_Bab I.pdf Download (269kB) |
![]() |
Teks
S_HKI_201110145_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (519kB) |
![]() |
Teks
S_HKI_201110145_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (343kB) |
![]() |
Teks
S_HKI_201110145_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (380kB) |
![]() |
Teks
S_HKI_201110145_Bab V.pdf Download (148kB) |
![]() |
Teks
S_HKI_201110145_Daftar Pustaka.pdf Download (238kB) |
Abstrak
Nusyuz ialah suatu pembangkangan yang dilakukan oleh suami atau istri dimana ketika keduanya tidak memenuhi hak dan kewajibannya sehingga menimbulkan perselisihan, pertikaian, atau kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan susana keluarga tidak lagi harmonis. Dalam kondisi seperti ini perlu ada tindakan dalam penyelesaiannya bagi suami istri yang berbuat nusyuz secara hukum islami. Dalam hal ini penulis mengambil hukum tersebut dari pandangan para ulama bermazhab Syafi’i. Rumusan masalah penelitiannya adalah 1). Bagaimana konsep nusyuz perspektif ulama Mazhab Syafi’i?. 2). Bagaimana konsep penyelesaian nusyuz perspektif ulama Mazhab Syafi’i?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perspektif ulama Mazhab Syafi’i terkait konsep dan penyelesaian nusyuz. Jenis penelitian ini tergolong penelitian kualitatif, dengan menggunakan metode analisi isi (content analysis). dan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan (library research). Adapun kesimpulannya sebagai berikut: 1). Nusyuz adalah pembangkangan istri terhadap suaminya atau pembangkangan suami terhadap istrinya. Dan menurut ulama Mazhab Syafi’i yaitu menyimpang dari mentaati suami, sebagaimana melakukan keluar rumah tanpa seizin suami atau menolak ditamattu'i (berhubungan badan), menutup pintu kehadapan sang suami, walaupun gila, dan selain istri yang tengah bepergian sendirian untuk keperluannya sendiri, walaupun atas seizin sang suami. 2). Konsep penyelesaian nusyuz terdiri atas 3 tahapan penyelesaian, dalam menyelesaikan nusyuz istri yaitu: menasihati, memishkan dari tempat tidur (pisah ranjang), dan memukulnya. Begitupun sebaliknya penyelesaian nusyuz suami yaitu: menasihati, melakukan perdamaian,dan membuat pengaduan pada hakim.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Mazhab Syafi'i, nusyuz, penyelesaian nusyuz |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.32 Nusyuz dan syiqaq |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat |
Tanggal Disetorkan: | 03 Feb 2025 02:49 |
Perubahan Terakhir: | 03 Feb 2025 02:49 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/16227 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Item |