Idris, Ahmad (2025) Analisis Perspektif Abu Dawud Az-Zhahiri tentang Pernikahan Tanpa Wali dan Saksi. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
![]() |
Teks
S_HKI_201110017_Cover.pdf Download (214kB) |
![]() |
Teks
S_HKI_201110017_Lampiran Depan.pdf Download (2MB) |
![]() |
Teks
S_HKI_201110017_Bab I.pdf Download (658kB) |
![]() |
Teks
S_HKI_201110017_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (1MB) |
![]() |
Teks
S_HKI_201110017_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (796kB) |
![]() |
Teks
S_HKI_201110017_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (757kB) |
![]() |
Teks
S_HKI_201110017_Bab V.pdf Download (252kB) |
![]() |
Teks
S_HKI_201110017_Daftar Pustaka.pdf Download (484kB) |
Abstrak
Wali dan Saksi merupakan dua rukun yang tidak bisa dihilangkan dalam pernikahan, demikian menurut pendapat jumhur ulama dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Namun, dewasa ini beredar di masyarakat tentang adanya pendapat salah seorang ulama yang membolehkan menikah tanpa adanya wali dan saksi, yakni Abu Dawud Az-Zhahiri. Sehingga pernikahan ini ramai disebut dengan istilah ‘nikah dawud’. Ironisnya, pendapat yang beredar ini kerap kali dijadikan senjata sekaligus tameng oleh oknum yang berniat untuk berbuat kejahatan. Padahal pendapat tersebut masih belum diketahui validitas atau kebenarannya. Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana validitas perspektif Abu Dawud Az-Zhahiri tentang nikah tanpa wali dan saksi? Bagaimana hukum bertaqlid kepada Abu Dawud Az-Zhahiri? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui validitas perspektif Abu Dawud Az-Zhahiri tentang nikah tanpa wali dan saksi. Untuk mengetahui hukum bertaqlid kepada Abu Dawud Az-Zhahiri. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif dan metode kualitatif. Seluruh data dianalisis secara deduktif dengan tujuan untuk memperoleh hasil analisis yang baik. Kesimpulannya bahwa validitas perspektif Abu Dawud Az-Zhahiri tentang pernikahan tanpa wali dan saksi tidak dapat dibenarkan dan merupakan kedustaan dengan mengatasnamakan ulama. Pernyataan tersebut Kemudian, hukum bertaqlid kepada Abu Dawud A-Zhahiri adalah haram, karena tidak bisa terkodifikasinya karya Abu Dawud A-Zhahiri sehingga keotentikannya diragukan karena memungkinkan mengalami perubahan (distorsi).
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | pernikahan, wali, Abu Dawud Az-Zhahiri |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat |
Tanggal Disetorkan: | 03 Feb 2025 02:24 |
Perubahan Terakhir: | 03 Feb 2025 02:24 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/16225 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Item |