Nasution, Maylani Foutri (2025) Penetapan Hukum terhadap Anak Angkat Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Putusan No.1020/Pdt.P/2019/PA Tgrs tentang Permohonan Pengangkatan Anak). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Teks
S_HKI_201110120_Cover.pdf Download (129kB) |
|
Teks
S_HKI_201110120_Lampiran Depan.pdf Download (483kB) |
|
Teks
S_HKI_201110120_Bab I.pdf Download (399kB) |
|
Teks
S_HKI_201110120_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (458kB) |
|
Teks
S_HKI_201110120_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (95kB) |
|
Teks
S_HKI_201110120_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (239kB) |
|
Teks
S_HKI_201110120_Bab V.pdf Download (153kB) |
|
Teks
S_HKI_201110120_Daftar Pustaka.pdf Download (234kB) |
Abstrak
Seseorang yang melakukan pengangkatan anak memiliki tujuan yaitu untuk meneruskan keturunan apabila di dalam pernikahan tidak dikaruniai keturunan. Hal tersebut merupakan motivasi dan solusi yang positif serta manusiawi terhadap kehadiran seorang anak dalam keluarga. Berdasarkan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No.2 tahun 1979 tentang pengangkatan anak dikatakan antara lain bahwa “Pengesahan Pengangkatan Anak Warga Negara Indonesia hanya dapat dilakukan dengan penetapan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan tidak dibenarkan apabila pengangkatan anak tersebut dilakukan dengan akta notaris yang di legalisir oleh Pengadilan Negeri”. Dengan demikan, setiap kasus pengangkatan anak harus melalui penetapan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Perumusan masalahnya adalah: 1.) Bagaimana kepastian hukum tentang pengangkatan anak? 2.) Bagaimana tinjauan hukum positif terkait penetapan putusan Pengadilan? Tujuan penelitian ini adalah: 1.) untuk memahami bagaimana kepastian hukum tentang pengangkatan anak. 2.) untuk memahami tinjauan hukum positif terkait putusan pengadilan no.1020/Pdt.p/2019/PA Tgrs. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (Statute approach), dan pendekatan analisis (analytical approach) yaitu penelitian yang mengacu kepada wawancara dan analisis Putusan No.1020/Pdt.P/2019/PA Tgrs untuk memaparkan data yang diperoleh dari analisis putusan serta memperoleh kesimpulan dari penelitian ini. Data primer adalah data-data yang diambil langsung dari lapangan berupa hasil informasi dari wawancara terhadap pihak yang bersangkutan di Pengadilan Agama Tigaraksa guna memperoleh keterangan data tentang subjek dan objek yang diteliti, UUD serta Putusan No.1020/Pdt.P/2019/PA Tgrs Tentang Permohonan Pengangkatan Anak. Data Sekunder sumber data yang dapat diambil dari pengumpulan data dalam penelitian yang berasal dari sumber-sumber tulisan seperti buku, artikel, jurnal dan karya tulis lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kepastian hukum terhadap pengangkatan anak yang dilakukan melalui penetapan pengadilan bukan hal yang harus dihindari karena hal tersebut telah berkembang baik di lingkup Pengadilan Negeri maupun dalam lingkup Pengadilan Agama khususnya bagi mereka yang beraga Islam. Tujuan dari pengangkatan anak melalui lembaga pengadilan yaitu untuk memperoleh kepastian hukum, legalitas hukum, keadilan hukum serta dokument hukum. Dengan adanya dokumen hukum hal tersebut menyatakan bahwa telah terjadi pengangkatan anak secara legal, hal ini sangat penting dalam hukum keluarga sebab akibat hukum dari pengangkatan anak tersebut akan berdampak kepada masa depan anak itu sampai ke generasi keturunan yang menyangkut aspek hukum kewarisan, tanggung jawab hukum dan lain sebagainya. Apabila pengangkatan anak yang tidak melalui penetapan Pengadilan baik itu melalui Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama maka akibat hukum yang akan menjadi suatu problem yaitu anak tersebut tidak bisa mendapatkan kepastian hak-haknya. Dalam perkara permohonan pengangkatan anak No.1020/Pdt.P/2019/PA Tgrs yang ditangani oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, hal itu telah sesuai dalam Pasal 39 UU No.23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak yang berbunyi: ”Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya, Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat, pengangkatan anak oleh warga negara asing dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.37 Menyusui dan mengasuh/memelihara anak |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat |
Tanggal Disetorkan: | 21 Jan 2025 06:47 |
Perubahan Terakhir: | 21 Jan 2025 06:47 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/16145 |
Actions (login required)
Lihat Item |