Berliani, Dini (2024) Praktik bagi Hasil Jasa Potong Rambut dalam Prespektif Hukum Islam (Salon Erlangga Kec. Cikedal Kab. Pandeglang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Teks
S_HES_191130021_Cover.pdf Download (56kB) |
|
Teks
S_HES_191130021_Lampiran Depan.pdf Download (450kB) |
|
Teks
S_HES_191130021_Bab I.pdf Download (396kB) |
|
Teks
S_HES_191130021_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (445kB) |
|
Teks
S_HES_191130021_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (176kB) |
|
Teks
S_HES_191130021_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (403kB) |
|
Teks
S_HES_191130021_Bab V.pdf Download (152kB) |
|
Teks
S_HES_191130021_Daftar Pustaka.pdf Download (219kB) |
Abstrak
Muamalah menekankan perlunya satu sama lain antar manusia dalam kehidupan sehari-hari. Islam secara konsisten menekankan pentingnya muamalah yang baik dalam semua urusan komersial, termasuk sewa, menbayar sewa, dan kerjasama. Manusia tidak dapat hidup tanpa saling membantu dalam lingkungan sosial dan komunal, dan banyak orang yang memiliki kemampuan untuk melakukanya secara efektif. Islam menganjurkan untuk memberikan modal kepada orang-orang yang membutuhkan untuk menjalankan usahanya, khususnya dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak (Mudharabah) untuk memberikan sejumlah modal kepada pihak yang mempunyai keahlian atau keterampilan, seperti dalam usaha pangkas rambut Erlangga ini. Rumusan hasil Penelitian ini: 1.) Bagaimana Kerjasama bagi hasil di pangkas rambut salon Erlangga? 2.) Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang parktik bagi hasil jasa potong rambut Erlangga ? Adapun tujuan dari penelitian ini sebagai berikut: 1.) Untuk mengetahui praktik Kerjasama bagi hasil di pangkas rambut salon Erlangga. 2.) Untuk mengetahui Tinjauan hukum Islam tentang praktik bagi hasil jasa potong rambut salon Erlangga. Metode penelitian dalam penulisan skripsi adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian empiris menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer diperoleh dari observasi dan wawancara sedangkan sumber data sekunder dari studi kepustakaan dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: dalam bagi hasil kerjasama di usaha pangkas rambut Erlangga yang dibagikan dalam bagi hasilnya yaitu dari pendapatan yang di peroleh dari hasil dapat dalam perjualan pangkas rambut yang belum dikurangi dari biaya operasional contohnya biaya sewa-menyewa, biaya listrik, dan biaya peralatan yang diperoleh di pangkas rambut. Tinjauan hukum islam terhadap praktik bagi hasil jasa potong rambut salon Erlangga dalam syari”at pun tidak dibolehkan dalam membatalkan kesepakatan dalam sepihak adapun beberapa ulama berpendapat bahwasanya membatalkan sepihak itu tidak diperbolehkan serta dalam beberapa Hadist dan ayat Al-Quran melarang membatalkan dalam sepihak.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Praktik bagi hasil, pangkas erlangga, hukum islam |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat |
Tanggal Disetorkan: | 18 Des 2024 04:01 |
Perubahan Terakhir: | 18 Des 2024 04:02 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/16025 |
Actions (login required)
Lihat Item |