Perlindungan Hak Istri Pasca Cerai Gugat (Studi Implementasi Sema Nomor 2 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Serang)

Mulyono, Mulyono (2024) Perlindungan Hak Istri Pasca Cerai Gugat (Studi Implementasi Sema Nomor 2 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Serang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img] Teks
S_HKI_161110097_Cover.pdf

Download (104kB)
[img] Teks
S_HKI_161110097_Lampiran Depan.pdf

Download (492kB)
[img] Teks
S_HKI_161110097_BAB I.pdf

Download (257kB)
[img] Teks
S_HKI_161110097_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (211kB)
[img] Teks
S_HKI_161110097_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (423kB)
[img] Teks
S_HKI_161110097_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (458kB)
[img] Teks
S_HKI_161110097_BAB V.pdf

Download (136kB)
[img] Teks
S_HKI_161110097_Daftar Pustaka.pdf

Download (284kB)

Abstrak

Pemberian nafkah tidak selalu dibahas pada masa perkawinan, tetapi juga setelah putusnya perkawinan baik cerai talaq maupun cerai gugat. Pemberian nafkah pasca perceraian merupakan kewajiban suami kepada istrinya. Kemudian Mahkamah Agung membuat suatu terobosan hukum untuk memudahkan kaum perempuan ketika berhadapan dengan hukum yang mengatur tentang pemberian nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara cerai gugat yaitu SEMA No. 2 Tahun 2019. Yang mana dalam SEMA tersebut menjelaskan bahwa penggugat bisa menuntut hak nafkah iddah dan mut’ah terhadap tergugat ketika majelis hakim mengabulkkan apa yang diminta oleh penggugat maka sebelum tergugat memenuhi kewajibanya akta cerai akan ditahan oleh Pengadilan Agama Rumusan masalah dalam Skripsi ini adalah, Bagaimana Pengadilan Agama Serang dalam mengimplementasikan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 2 Tahun 2019, bagaimana Pengadilan Agama Serang dalam mengeksekusi perkara Cerai Gugat. Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Serang, dan kemudian bagaimana Pengadilan Agama Serang dalam mengeksekusi putusan perkara cerai gugat? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui bagaimana Pengadilan Agama Serang dalam menyelesaikan perkara cerai gugat. Untuk mengetahui bagaimana Pengadilan Agama Serang dalam mengeksekusi putusan perkara cerai gugat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode hukum empiris Teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan 2 orang hakim dan 1 orang panitera muda gugatan, serta mengkaji Beberapa artikel maupun jurnal yang berkaitan dengan judul yang dibahas. Sedangkan analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi SEMA No 2 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Serang belum terlaksana karena memang kurangnya sosialisasi dari pihak terkait sehingga Materi SEMA No 2 Tahun 2019 tidak diketahui oleh penggugat, sehingga penggugat tidak mencantumkan tuntutan mengenai hak nafkan iddah dan mut’ah dalam posita dan petitum gugatanya. Pihak penggugat mengetahui adannya SEMA No 2 Tahun 2019 akan tetapi tidak menuntut hak nafkah iddah dan mut’ah kepada tergugat karena secara sadar sulit dikabulkan mengingat dirinya sebagai penggugat atau gugatan yang dilakukan oleh penggugat sudah dilandasi oleh kebencian dan ketidaksukaan terhadap tergugat, shingga penggugat tidak lagi mau berurusan kembali dengan tergugat, Kebanyakan dari perkara cerai gugat diputuskan secara verstek, maka majelis hakim juga tidak bisa menggunakan hak ex officio untuk memutuskan hak nafkah Iddah dan Mut’ah di hadapan istri saja karena dalam hal pemberian nafkah Iddah dan Mut’ah, hakim juga mempertimbangkan penghasilan suami untuk memutuskan berapa besaran yang harus dikeluarkannya dan juga mempertimbangkan kriteria atau standar hidup layak atau patut bagi istri, meskipun Hakim memiliki kewenangan dalam memutus perkara akan tetapi Hakim juga terbatas oleh Asas Ultra Petitum Partium yang dimana hakim dilarang untuk memberikan putusan yang tidak dituntut atau melebihi dari yang dituntut.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Nafkah iddah pasca cerai gugat
Subjek: 300 Ilmu-ilmu Sosial > 340 Hukum > 346 Hukum Privat, Hukum Perdata > 346.01 Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam
User Penyetor: S.Hum Prihantini Noor Akmalia
Tanggal Disetorkan: 11 Des 2024 08:25
Perubahan Terakhir: 11 Des 2024 08:25
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/15965

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.