Alawiyah, Tuti (2024) Analisis Siyash Dusturiyah terhadap Sistem Outsourcing dalam Undang-undang Cipta Kerja. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Teks
S_HTN_201120100_Cover.pdf Download (169kB) |
|
Teks
S_HTN_201120100_Lampiran Depan.pdf Download (574kB) |
|
Teks
S_HTN_201120100_Bab I.pdf Download (598kB) |
|
Teks
S_HTN_201120100_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (279kB) |
|
Teks
S_HTN_201120100_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (367kB) |
|
Teks
S_HTN_201120100_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (462kB) |
|
Teks
S_HTN_201120100_Bab V.pdf Download (112kB) |
|
Teks
S_HTN_201120100_Daftar Pustaka.pdf Download (262kB) |
Abstrak
Di Indonesia, Outsourcing diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. UU ini mengatur bahwa hubungan kerja dalam sistem Outsourcing harus berbasis perjanjian kerja tertulis, yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Selain itu, perusahaan alih daya wajib memberikan perlindungan hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undang namun dalam peraturan ini pekerja Outsourcing tidak memiliki jenjang karir karena menggunakan sistem kontrak. Rumusan permasalahan penelitiannya adalah 1. Bagaimana sistem kontrak kerja outsoursing dalam undang-undang cipta kerja? 2. Bagaimana analisis siyasah dusturiyah terhadap sistem Outsourcing dalam undang-undang cipta kerja? Tujuan Penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui analisis siyasah dusturiyah terhadap system Outsourcing dalam undang-undang cipta kerja Nomor 6 Tahun 2023, yang mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan, terutama dari kalangan pekerja/buruh.2. Untuk memperoleh pemahaman mengenai pandangan fiqh siyasah dusturiyah terkait sistem Outsourcing Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun yang berdampak pada hak-hak buruh/pekerja. Metode penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yang bersifat yuridis normatif. yaitu menguraikan gambaran dari data yang diperoleh dan menghubungkan satu sama lain untuk mendapatkan suatu kesimpulan umum. Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu 1) Pekerja Outsourcing adalah orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan untuk pekerjaan yang diserahkan oleh perusahaan pemberi pekerjaan kepada perusahaan penerima pekerjaan. Sistem kerja Outsourcing, menyebabkan pekerja kontrak dianggap sebagai individu yang tidak memiliki status pekerja tetap. Mereka bekerja untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan pemberi kerja. Namun, pekerjaan kontrak ini telah menimbulkan berbagai masalah. Umumnya, pekerja kontrak merasa dirugikan karena hubungan kerja mereka dengan perusahaan bersifat tidak tetap, upahnya lebih rendah, tidak ada jenjang karir yang jelas, masa kerja tidak pasti, dan kesejahteraan tidak terjamin. 2) UU Nomor 6 Tahun 2023 dalam konteks Fiqh Siyasah Dusturiyah menunjukkan bahwa perlindungan hak pekerja alih daya sejalan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia menurut Islam. Dalam konsep kepemimpinan (Imamah), semua individu berhak memperoleh penghidupan yang layak. Pemerintah dan pengusaha harus bekerja sama untuk memenuhi hak pekerja, dan penegakan hukum harus dioptimalkan untuk memastikan kepatuhan pemilik perusahaan terhadap kewajiban mereka.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Outsourcing, Undang-undang Cipta Kerja, siyasah dusturiyah |
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 344 Buruh, sosial, pendidikan & budaya hukum > 344.03 Hukum Kesejahteraan Sosial |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
User Penyetor: | S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat |
Tanggal Disetorkan: | 25 Nov 2024 06:49 |
Perubahan Terakhir: | 25 Nov 2024 06:49 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/15804 |
Actions (login required)
Lihat Item |