“Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Larangan Transaksi Investasi Short Selling Di Bursa Pasar Modal Syariah”

Damayanti, Dede (2023) “Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Larangan Transaksi Investasi Short Selling Di Bursa Pasar Modal Syariah”. Diploma atau S1 thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_161130101_Cover.pdf

Download (60kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_161130101_Lampiran Depan.pdf

Download (444kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_161130101_BAB I.pdf

Download (323kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
S_HES_161130101_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (497kB)
[img] Teks
S_HES_161130101_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (223kB)
[img] Teks
S_HES_161130101_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (322kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_161130101_BAB V.pdf

Download (239kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_161130101_Daftar Pusta.pdf

Download (222kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Short selling adalah salah satu teknik dalam jual beli efek, dimana investor berupaya mendapatkan keuntungan atas penurunan harga suatu efek. Untuk mengambil posisi jual investor tidak harus memiliki instrumen investasi yang ditransaksikan. Dalam dunia pasar modal transaksi ini dianggap kontrovesi karena tanpa memiliki efek yang dimiliki namun dapat menjualnya, transaksi short selling sempat membuat pasar modal heboh pada tahun 2008 dimana pada saat itu harga saham turun dratis akibat tekanan berat dari krisis keuangan global pada Oktober s/d Desember 2008. Bahkan pada saat itu transaksi tersebut sempat dilarang, tetapi saat ini transaksi tersebut ternyata diperbolehkan kembali pada saham-saham tertentu yang sudah ditetapkan oleh bursa. Adapun rumusan masalah adalah a) Bagaimana pengaturan transaksi short selling dalam Keputusan Ketua Bapepam LK Nomor 556 Tahun 2008 ? b) Bagaimana Analisis Hukum Ekonomi Syari’ah Terhadap Transaksi Short Selling dalam jual beli efek syariah ?. Tujuan dari skripsi ini yaitu untuk mengetahui mekanisme transaksi short selling, dan untuk mengetahui apakah transaksi tersebut dalam hukum ekonomi Islam sudah sesuai atau belum. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis normatif yang didasarkan pada suatu norma Hukum yang terdapat dalam peraturan perundang undangan dan putusan pengadilan serta norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Untuk selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan untuk transaksi short selling di Indonesia masih diperbolehkan atau diberlakukan selama dijalankan sesuai peraturan yang telah ditetapkan atau selama tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Namun dilihat dari sisi syariah transaksi tersebut telah jelas termasuk transaksi yang dilarang yang mengandung spekulasi dan mengandung ketidakjelasan/ketidakpastian yang dimungkinkan terjadinya penipuan, karena itu transaksi tersebut dianggap gharar dalam artian memakan harta orang lain secara batil atau tidak sah

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Pasar Modal, Short selling, Hukum Islam
Subjek: 2x6 Sosial Budaya Islam > 2x6.3 Ekonomi Islam
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
User Penyetor: S.IPI Tsulatsiah Andi
Tanggal Disetorkan: 04 Nov 2024 04:16
Perubahan Terakhir: 04 Nov 2024 04:16
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/15595

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.