Utami, Dina Nurhabsy (2024) Analisis Fiqh Muamalah Terhadap Sistem Upah Gacong Pada Buruh Tani di Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan. Diploma atau S1 thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HES_191130191_Cover.pdf Download (359kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES _191130191_Lampiran Depan.pdf Download (1MB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES _191130191_ BAB I.pdf Download (641kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HES _191130191_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (772kB) |
||
Teks
S_HES _191130191_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (463kB) |
||
Teks
S_HES _191130191_ BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (594kB) |
||
|
Teks
S_HES _191130191BAB V.pdf Download (191kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES _191130191 Daftar Pustaka-.pdf Download (482kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Gacong merupakan suatu kegiatan memanen padi yang dilakukan oleh orang orang yang bermata pencaharian sebagai penggarap sawah, dimana sawah tersebut milik orang lain dan penggarap bermodalkan tenaga. Kegiatan gacong dilakukan oleh satu atau lebih orang dengan mendapatkan imbalan dari pemilik lahan, imbalan tersebut sesuai pada adat kebiasaan daerahnya. Di kecamatan Subang kabupaten Kuningan dalam upah mengupah gacong tersebut tidak ada kejelasan serta kesepakatan terkait jumlah nominal upah yang akan diberikan karena dalam pengupahan dilakukan oleh salah satu pihak yaitu pemilik sawah. Sedangkan segala bentuk upah mengupah harus dilakukan sesuai dengan hukum Islam agar pengupahan tersebut menimbulkan kemaslahatan bagi kedua belah pihak serta menghindari kemafsadatan atau kerusakan yang menimbulkan kerugian dikedua belah pihak. Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana praktik pemberian upah gacong di kecamatan Subang kabupaten Kuningan ? 2). Bagaimana analisis fiqh muamalah terhadap sistem upah gacong apabila tidak adanya kesepakatan di kecamatan Subang kabupaten Kuningan?. Penelitian ini bertujuan untuk 1). Mengetahui praktik pemberian upah gacong di kecamatan Subang kabupaten Kuningan. 2). Mengetahui bagaimana analisis fiqh muamalah terhadap sistem upah gacong apabila tidak ada kesepakatan di kecamatan Subang kabupaten Kuningan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan empiris yaitu metode penelitian hukum yang tujuannya untuk menganalisa tentang penerapan hukum dalam kenyataannya dimasyarakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan 1). Praktik upah gacong di Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan menggunakan sistem upah harian, dimana dalam pemberian upah tersebut hanya ditentukan oleh salah satu pihak karena dalam praktiknya tidak ada kejelasan serta kesepakatan kedua belah pihak terkait jumlah nominal upah yang akan diberikan. 2). Dalam pelaksanaan upah gacong tanpa adanya kesepakatan kedua belah pihak, menurut fiqh muamalah upah mengupah tersebut belum bisa dikatakan sah karena masih ada unsur yang belum terpenuhi yaitu belum memenuhi salah satu syarat ijarah atau syarat upah. Karena tidak adanya kesepakatan di awal sehingga menimbulkan adanya unsur gharar atau ketidakpastian dalam praktik pemberian upah tersebut.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Informasi Tambahan: | Pembimbing 1 : Mahfud Pembimbing II: David Nugraha Saputr |
Kata Kunci (keywords): | Upah mengupah, Fiqh Muamalah, Ijarah, Gacong |
Subjek: | 2x6 Sosial Budaya Islam > 2x6.3 Ekonomi Islam |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | S.IPI Tsulatsiah Andi |
Tanggal Disetorkan: | 04 Nov 2024 04:16 |
Perubahan Terakhir: | 04 Nov 2024 04:16 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/15592 |
Actions (login required)
Lihat Item |