Implementasi Fatwa DSN-MUI No.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ta’widh pada Simpanan Berjangka (SIJAKA) di Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia

Alikah, Thaharah Rahmah (2024) Implementasi Fatwa DSN-MUI No.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ta’widh pada Simpanan Berjangka (SIJAKA) di Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img] Teks
S_HES_201130153_Cover.pdf

Download (491kB)
[img] Teks
S_HES_201130153_Lampiran Depan.pdf

Download (1MB)
[img] Teks
S_HES_201130153_Bab I.pdf

Download (459kB)
[img] Teks
S_HES_201130153_Bab II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (781kB)
[img] Teks
S_HES_201130153_Bab III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (503kB)
[img] Teks
S_HES_201130153_Bab IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (658kB)
[img] Teks
S_HES_201130153_Bab V.pdf

Download (286kB)
[img] Teks
S_HES_201130153_Daftar Pustaka.pdf

Download (458kB)

Abstrak

Simpanan berjangka adalah simpanan yang dapat ditarik sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan antara pihak BMI dengan anggota. Dalam simpanan berjangka, apabila anggota ingin mencairkan simpanannya sebelum jatuh tempo maka pihak BMI akan memberikan penalti sebesar 10% dari jumlah simpanan tersebut. Pada Fatwa DSN-MUI Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004 Tentang Ta’widh, penalti di perbolehkan apabila salah satu pihak yang dengan sengaja atau lalai melanggar syarat syarat akad dan menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Namun, Fatwa DSN MUI Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004 Tentang Ta’widh juga menjelaskan bahwa penalti tersebut tidak boleh dicantumkan di awal akad, sedangkan pihak BMI mencantumkan biaya penalti tersebut di awal akad. Berdasarkan latar belakang di atas perumusan masalah dalam skripsi ini adalah: Bagaimana praktik biaya penalti pada simpanan berjangka di koperasi syariah BMI, dan Bagaimana praktik biaya penalti menurut Fatwa Dsn-mui nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ta’widh. Tujuan penelitian ini yaitu Untuk mengetahui bagaimana praktik biaya penalti pada simpanan berjangka di koperasi syariah BMI dan Untuk mengetahui Bagaimana praktik biaya penalti menurut Fatwa Dsn-mui nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ta’widh. Penelitian ini menggunakan penelitian empiris, yaitu data yang diperoleh didapatkan secara langsung dari masyarakat melalui observasi dan wawancara. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, karena data yang digunakan bersifat deskriptif, sehingga tidak melibatkan angka atau statistik. Hasil dari penelitian, menyimpulkan bahwa pada pelaksanaan pencairan simpanan berjangka sebelum jatuh tempo di koperasi syariah BMI, maka anggota akan dikenai penalti sebesar 10% dari jumlah simpanannya. Biaya penalti ini tidak dicantumkan dalam perjanjian tertulis melainkan hanya disebutkan ketika akad sedang berlangsung sebagai pemberitahuan untuk anggota supaya tidak terjadi permasalahan yang lain antara pihak BMI dan anggota . Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Fatwa DSN-MUI No.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang ta’widh, bahwa besarnya ganti rugi tidak boleh dicantumkan dalam akad.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Simpanan Berjangka, Fatwa DSN-MUI No.43/DSN MUI/VIII/2004 tentang Ta’widh, Koperasi syariah
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 330 Ekonomi > 334 Koperasi
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
User Penyetor: S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat
Tanggal Disetorkan: 03 Okt 2024 02:24
Perubahan Terakhir: 03 Okt 2024 02:25
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/15386

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.