Analisis Izin Poligami Dengan Alasan Hamil Di Luar Nikah (Studi Putusan No. 8/Pdt.G/2018/PA.Lrt. dan No. 22/Pdt.G/2019/PA.Kmn)

Pamula, Fauzi Rahmat (2024) Analisis Izin Poligami Dengan Alasan Hamil Di Luar Nikah (Studi Putusan No. 8/Pdt.G/2018/PA.Lrt. dan No. 22/Pdt.G/2019/PA.Kmn). Magister thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img] Teks
T_HKI_ 222611102_COVER.pdf

Download (96kB)
[img] Teks
T_HKI_ 222611102_LAMPIRAN DEPAN.pdf

Download (703kB)
[img] Teks
T_HKI_ 222611102_BAB 1.pdf

Download (352kB)
[img] Teks
T_HKI_ 222611102_BAB 2.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (619kB)
[img] Teks
T_HKI_ 222611102_BAB 3.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (94kB)
[img] Teks
T_HKI_ 222611102_BAB 4.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (447kB)
[img] Teks
T_HKI_ 222611102_BAB 5.pdf

Download (91kB)
[img] Teks
T_HKI_ 222611102_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (290kB)

Abstrak

Dalam asas similia similibus atau asas persamaan dihadapan hukum, negara tidak boleh memihak kepada kelompok tertentu. Hukum harus berlaku adil dan sama untuk semua tanpa diskriminasi. Asas tersebut juga berlaku dalam peradilan, dimana jika ada perkara yang sama atau serupa, maka putusannya harus sama pula. Namun dalam kenyataannya, penulis menemukan perbedaan pada perkara permohonan yang memiliki alasan penyebab yang sama, akan tetapi dengan putusan yang berbeda. Hal ini terbukti pada permohonan izin poligami karena calon istri kedua telah hamil terlebih dahulu yang mendapat putusan yang berbeda, pada perkara No. 8/Pdt.G/2018/PA.Lrt dikabulkan, sedangkan perkara No. 22/Pdt.G/2019/PA.Kmn ditolak. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Larantuka pada putusan No. 8/Pdt.G/2018/PA.Lrt dan Pengadilan Agama Kaimana pada putusan No. 22/Pdt.G/2019/PA.Kmn? dan Bagaimana analisis putusan hakim pada putusan tersebut? Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan berfokus pada analisis undang-undang yang berlaku, pertimbangan putusan hakim pengadilan, pendapat para ahli hukum terkemuka dan teori-teori hukum. Penelitian ini termasuk penelitian pustaka (Library Research), yang bertujuan untuk mengkaji putusan hakim terkait perkara Nomor No. 8/Pdt.G/2018/PA.Lrt dan No. 22/Pdt.G/2019/PA.Kmn. Penelitian hukum normatif ini menggunakan data kepustakaan sebagai sumber utama. Dari kedua putusan Pengadilan Agama mengenai izin poligami dengan alasan kehamilan di luar nikah tersebut, dapat analisis bahwa majelis hakim memiliki pertimbangan hukum dan putusan yang berbeda dalam menangani kasus tersebut. Dalam perkara permohonan izin poligami No. 8/Pdt.G/2018/PA.Lrt. dan No. 22/Pdt.G/2019/PA.Kmn., terdapat kesamaan dan perbedaan, Keduanya memiliki kesamaan dalam alasan permohonan izin poligami, yaitu karena kehamilan calon istri sebelum nikah, dan alasan pemohon mengajukan izin poligami tersebut tidak memenuhi syarat alternatif yang diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Sedangkan perbedaannya terletak pada fakta-fakta hukum yang mempengaruhi pertimbangan hakim, seperti perbedaan mengenai kesanggupan pemohon untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak-anak, persetujuan istri sebelumnya, dan dasar pengajuan izin poligami yang berbeda. Dari kedua putusan tersebut, penulis menyimpulkan bahwa pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kaimana lebih tepat karena lebih menunjukan kemaslahatan bagi termohon (isteri pertama) khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Magister)
Kata Kunci (keywords): Poligami, Kawin Hamil, Pengadilan
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.31 Nikah > 2x4.315 Poligami dan poliandri
Divisi: Magister > Hukum Keluarga Islam
User Penyetor: S.E. Amelia Nurazizah Wijaya
Tanggal Disetorkan: 18 Sep 2024 08:42
Perubahan Terakhir: 18 Sep 2024 08:42
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/15266

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.