Efendi, Surya (2024) Tinjauan Penerapan Sitem Informasi Desa Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Kasus di Desa Sogong Kec. Panggarangan Kab. Lebak). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HTN_191120120_Cover.pdf Download (371kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_191120120_Lampiran Depan.pdf Download (1MB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_191120120_Bab I.pdf Download (552kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HTN_191120120_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (464kB) |
||
Teks
S_HTN_191120120_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (680kB) |
||
Teks
S_HTN_191120120_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (640kB) |
||
|
Teks
S_HTN_191120120_Bab V.pdf Download (189kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_191120120_Daftar Pustaka.pdf Download (686kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Sistem Informasi Desa adalah seperangkat alat meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia yang dikelola oleh Pemerintah Desa Untuk mendukung pengelolaan dan pemanfaatan data desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam bagian ketiga UU Desa Pasal 86 ayat (1) dan ayat (5) tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan jelas disebutkan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, yang kemudian dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan. Mengingat Masyarakat di Desa Sogong banyak yang bekerja di luar daerah, untuk itu penting penerapan sistem informai berbasis website ini di kembangkan guna memudahkan akses informasi dan mempercepat pelayanan publik. Rumusan masalah penelitianya adalah: 1. Bagaimana Penerapan sitem informasi berdasarkan undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Di Desa Sogong Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak. 2. Apa Faktor-faktor penunjang dan penghambat Penerapan Sistem Informasi Desa Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Di Desa Sogong Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak. 3. Bagaimana tanggapan masyarakat terhadap Penerapan Sistem Informasi Desa Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Di Desa Sogong Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak. Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui Penerapan Sistem Informasi Desa Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Di Desa Sogong Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak, 2. Untuk mengetahui Faktor-faktor penunjang dan penghambat Penerapan Sistem Informasi Desa Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Di Desa Sogong Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak, 3. Untuk mengetahui tanggapan masyarakat terhadap Penerapan Sistem Informasi Desa Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Di Desa Sogong Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak. Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan Yuridis Sosiologis pengumpulan data memakai observasi, wawancara, dokumentasi. Kemudian memakai teknik analisis data kualitatif deskriptif dengan menganalisis bahan hukum primer serta sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah: 1. Penerapan Sistem Informasi Desa di desa Sogong terlihat dari hasil temuan dari penelitian ini, diantaranya adalah belum terbentuknya sitem informasi desa berbasis website di desa Sogong hanya mendapatkan Akses informasi melalui Sistem Informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 2. Faktor penunjang Sistem Informasi Desa di desa Sogong yaitu Penggunaan APBDES sesuai dengan kebutuhan Desa, Ketersediaan infrastruktur teknologi informasi yang memadai, Penggunaan media informasi yang variasi, Ketersediaan Sumber Daya Manusia yang Terampil, dan Dukungan dan keterlibatan pemerintah daerah dalam pengembangan sistem informasi desa. Faktor Penghambat Sistem Informasi Desa di Desa Sogong diantaranya yaitu Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kebutuhan Sistem Informasi Desa, Infrastruktur dan Akses Internet Terbatas, Kurangnya Sumber Daya Manusia Yang Terampil, Kurangnya Dukungan Pemerintah Daerah, Kuranya pelatihan terhadap Perangkat Desa. 3. Beberapa masalah yang diungkapkan oleh Masyarakat meliputi keterbatasan akses informasi, keterlambatan dalam penanganan administrasi, serta kurangnya keterbukaan dan keterlibatan masyarakat dalam proses penyampaian informasi dan pelayanan publik. Dan Tanggapan Masyarakat terhadap penerapan Sistem Informasi Desa di Desa Sogong mengenai pelayanan yang diberikan oleh pemerintah desa, dapat disimpulkan bahwa pelayanan tersebut masih belum dapat dikatakan baik.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 348 peraturan & kasus > 348.598 Undang-undang, Peraturan-peraturan di Indonesia |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
User Penyetor: | S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat |
Tanggal Disetorkan: | 17 Sep 2024 08:26 |
Perubahan Terakhir: | 17 Sep 2024 08:26 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/15261 |
Actions (login required)
Lihat Item |