Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembiayaan Akad Mudharabah pada Bank Syariah Berdasarkan Fatwa MUI Nomor: 07/DSN-MUI/2000 (Studi pada Bank Syariah Indonesia KCP Rangkasbitung)

Nabilla, Syifa (2024) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembiayaan Akad Mudharabah pada Bank Syariah Berdasarkan Fatwa MUI Nomor: 07/DSN-MUI/2000 (Studi pada Bank Syariah Indonesia KCP Rangkasbitung). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten.

[img] Teks
S_HES_171130187_Cover.pdf

Download (296kB)
[img] Teks
S_HES_171130187_Lampiran Depan.pdf

Download (1MB)
[img] Teks
S_HES_171130187_Bab I.pdf

Download (714kB)
[img] Teks
S_HES_171130187_Bab II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (430kB)
[img] Teks
S_HES_171130187_Bab III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (719kB)
[img] Teks
S_HES_171130187_Bab IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (819kB)
[img] Teks
S_HES_171130187_Bab V.pdf

Download (252kB)
[img] Teks
S_HES_171130187_Daftar Pustaka.pdf

Download (480kB)

Abstrak

Saat ini, perbankan syariah semakin banyak memberikan kemudahan pada Masyarakat, baik sebagai penghimpun dana maupun penyaluran dana, salah satunya adalah pembiayaan mudharabah yang menurut Fatwa MUI Nomor: 07/DSN MUI/2000 mudharabah adalah akad kerja sama antara shahibul mal (pemilik modal) dengan mudharib (pengelola) untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal. Hasil dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan keuntungan yang disepakati, jika terjadi kerugian ditanggung oleh shahibul mal. Rumusan masalah dalam penelitian ini antara lain: Bagaimana pelaksanaan pembiayaan mudharabah pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Rangkasbitung? dan Bagaimana kesesuaian tinjauan hukum Islam terhadap pembiayaan mudharabah pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Rangkasbitung dengan Fatwa MUI Nomor: 07/DSN-MUI/IV/2000? Tujuan penelitian ini yaitu: Untuk mengetahui pelaksanaan pembiayaan mudharabah pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Rangkasbitung dan mengetahui kesesuaian tinjauan hukum Islam terhadap pembiayaan mudharabah pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Rangkasbitung dengan Fatwa MUI Nomor: 07/DSN-MUI/IV/2000. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Kesimpulan: Pelaksanaan pembiayaan mudharabah pada Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Rangkasbitung disalurkan oleh lembaga keuangan syariah kepada nasabah untuk usaha produktif, modal yang diberikan sepenuhnya dari bank yang kemudian dikelola oleh nasabah, dengan bagi hasil sesuai kesepakatan bersama, jika terjadi kerugian maka pihak bank akan menanggung seluruh kerugiannya, kecuali terdapat kelalaian dari pengelola itu sendiri maka kerugian akan ditanggung oleh pengelola (nasabah), mekanisme pembiayaan mudharabah dimulai dengan proses pengajuan pembiayaan, survey, persetujuan pembiayaan hingga keputusan pembiayaan dan Kesesuaian pembiayaan dengan akad mudharabah pada BSI KPC Rangkasbitung telah mengikuti aturan dan syarat yang diberlakukan. Pembiayaan mudharabah pada BSI KPC Rangkasbitung menggunakan prosedur pengeluaran pembiayaan seperti biasa yang diterapkan oleh bank syariah lainnya. Penerapan akad mudharabah pada BSI KPC Rangkasbitung telah mengikuti peraturan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 07/DSN MUI/IV/2000 yang menyatakan tentang pendanaan mudharabah.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Mudharabah, Fatwa DSN-MUI
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah > 2x4.27 Bank
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
User Penyetor: S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat
Tanggal Disetorkan: 05 Sep 2024 14:47
Perubahan Terakhir: 05 Sep 2024 14:47
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/15132

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.