Lestari, Kurnia (2024) Tinjauan Hukum Keluarga Islam Terhadap Pernikahan Tunarungu dalam Pemenuhan Hak Konstitusi (Studi Kasus di Kecamatan Pulosari). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Teks
S_HKI_171110071_Cover.pdf Download (180kB) |
|
Teks
S_HKI_171110071_Lampiran Depan.pdf Download (786kB) |
|
Teks
S_HKI_171110071_BAB I.pdf Download (479kB) |
|
Teks
S_HKI_171110071_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (304kB) |
|
Teks
S_HKI_171110071_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (478kB) |
|
Teks
S_HKI_171110071_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (545kB) |
|
Teks
S_HKI_171110071_BAB V.pdf Download (105kB) |
|
Teks
S_HKI_171110071_Daftar Pustaka.pdf Download (233kB) |
Abstrak
Penyandang Disabilitas membutuhkan improvisasi serta variasi di dalam mengurus dan menjalani rumah tangganya. Seperti dalam hal mencari nafkah, berkomunikasi, memenuhui kebutuhan lahir batin sebagai suami istri, maupun pembinaan keluarga sakinah lainnya sebagaimana yang dituntunkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Rumusan masalah di dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penerapan Hukum Keluarga Islam dalam Pernikahan Tunarungu? Bagaimana Komitmen dan Tanggung Jawab Hukum Keluarga Islam dalam Pernikahan Tunarungu? Bagaimana Penerapan Hak Konstitusi bagi Penyandang Tunarungu dalam Undang-Undang Perkawinan? Tujuan penelitian Untuk mengetahui lebih jauh tentang penerapan hukum keluarga Islam dalam pernikahan tunarungu. Untuk menjelaskan komitmen dan tanggung jawab hukum keluarga Islam dalam pernikahan tunarungu. Untuk menjelaskan penerapan hak konstitusi bagi penyandang tunarungu dalam undang-undang perkawinan. Metode penelitian yang digunakan metode penelitian kualitatif. Prosedur pengumpulan data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pemeriksaan dan pengecekan keabsahan data dilakukan melalui prosedur cek ulang secara cermat dan ketekunan pengamatan. Sedangkan analisis data dilakukan dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis mendapatkan kesimpulan yaitu: 1. Penerapan Hukum Keluarga Islam dalam Pernikahan Tunarungu adalah pasti akan mengalami perbedaan signifikan dengan pernikahan orang yang normal, dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 8 tentang hak privasi untuk penyandang disabilitas menjelaskan bahwa penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk membentuk sebuah keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Komitmen dan Tanggung Jawab Hukum Keluarga Islam dalam Pernikahan Tunarungu adalah Perjanjian Perkawinan dapat direalisasikan terhadap pernikahan tunarungu yang dimana sebelum pernikahan berlangsung dilakukannya perjanjian, apabila salah satu dari pasangan tersebut memiliki kekurangan yang harus diterima satu sama lain. Penerapan Hak Konstitusi bagi Penyandang Tunarungu dalam Undang-Undang adalah Undang-Undang Perkawinan tidak mengandung materi muatan yang mengurangi hak seseorang untuk melakukan perkawinan, akan tetapi undang-undang perkawinan mengatur bagaimana sebuah perkawinan seharusnya dilakukan sehingga hak-hak konstitusional seseorang terpenuhi tanpa merugikan hak-hak konstitusional orang lain.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga |
User Penyetor: | S.Hum Prihantini Noor Akmalia |
Tanggal Disetorkan: | 28 Feb 2024 02:55 |
Perubahan Terakhir: | 28 Feb 2024 02:55 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/14213 |
Actions (login required)
Lihat Item |