Analisis Yurisprudensi Putusan Nomor: 2480/Pdt.G/2021/PA.Srg Hak Asuh Anak (Hadhanah) Ghairu Mumayyiz Kepada Ayah (Studi di Pengadilan Agama Kota Serang)

Intiaswari, Aghisna (2024) Analisis Yurisprudensi Putusan Nomor: 2480/Pdt.G/2021/PA.Srg Hak Asuh Anak (Hadhanah) Ghairu Mumayyiz Kepada Ayah (Studi di Pengadilan Agama Kota Serang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img] Teks
S_HKI_181110014_COVER.pdf

Download (94kB)
[img] Teks
S_HKI_181110014_LAMPIRAN DEPAN.pdf

Download (368kB)
[img] Teks
S_HKI_181110014_BAB I.pdf

Download (364kB)
[img] Teks
S_HKI_181110014_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (404kB)
[img] Teks
S_HKI_181110014_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (527kB)
[img] Teks
S_HKI_181110014_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (377kB)
[img] Teks
S_HKI_181110014_BAB V.pdf

Download (89kB)
[img] Teks
S_HKI_181110014_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (293kB)

Abstrak

Hadhanah menurut bahasa adalah kewajiban memelihara, mendidik, dan mengatur, sedangkan menurut istilah hadhanah adalah pemeliharaan anak bagi orang yang berhak untuk memeliharanya atau bisa juga diartikan memelihara atau menjaga orang yang tidak mampu mengurus kebutuhannya sendiri karena belum mumayyiz. Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Apa saja pertimbangan Majelis Hakim memberikan hak asuh anak kepada Ayah? 2. Bagaimana putusan Hakim Nomor 2480/Pdt.G/2021/PA.Srg tentang hadhanah yang diberikan kepada Ayah di Pengadilan Agama Kota Serang? Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dan hukum empiris, pendekatan penelitian yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, Sumber Hukum yang digunakan Sumber Hukum Primer berupa peraturan perundang-undangan dan Sumber Hukum Sekunder yang digunakan yaitu jurnal hukum, pendapat para ahli hukum. Penelitian ini bertujuan untuk: 1. Untukl mengetahui apa saja pertimbangan Majelis Hakiml memberikan hakl asuh anakl kepada lAyah. 2. Untukl mengetahui bagaimana putusanl Hakim Nomor 2480/lPdt.G/2021/lPA.Srg tentang hadhanah kepada Ayah di Pengadilan Agama Kota Serang. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1. Dalam menerapkan putusan perkara hadhanah di Pengadilan Agama Serang,hakim berpendapat bahwa yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan perkara hadhanah secara umum adalah Undang-Undang PerlindunganAnakNo.35 tahun 2014, yang intinya yaitu memutuskan sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak, Kompilasi Hukum Islam pasal 105 huruf (a) Inpres No.1 Tahun 1991, hakim juga berlandaskan atas fakta hukum yang terjadi dipersidangan pada perkara Nomor 2480/Pdt.G/2021/PA.Srg didalam pertimbangan putusan terhadap perkara hadhanah kewajibanlAyah setelahl putusan hakl asuh anakl yang dilimpahkanl kepadanya setelahl putusnya lperkawinan,berkewajibanl memelihara, sertal memberi lpendidikan, pelajaran ataul pengajaran sampail dewasa agarl menjadi manusial yang mempunyail kemampuan danl kecakapan dalaml menatap masa depan. 2.Peneliti berpendapat bahwa dalam hal ini, tergugat Ibu dari anak tidak mempunyai waktu dikarenakan tergugat mementingkan karirnya sehingga tidak bisa mengurus anaknya dan kurangnya kasih sayang, sehingga anak merasa tidak nyaman ketika bersama Ibunya. Sedangkan penggugat Ayah dari anak lebih menunjukan sikap keperdulian dan kasih sayang kepada anaknya dan anak tentu lebih merasa aman dan nyaman berada dalam asuhan Ayahnya, demikianlah hak-hak anak yang dimaksud harus lebih diutamakan.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.37 Menyusui dan mengasuh/memelihara anak
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga
User Penyetor: S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat
Tanggal Disetorkan: 16 Jan 2024 04:50
Perubahan Terakhir: 16 Jan 2024 04:50
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/14027

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.