Pendapat Syekh Nawawi Tentang Zakat Untuk Sabilillah dan Relevansinya untuk Pembangunan Masjid di Desa Mekarbakti Kelurahan Mekarbakti Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang Banten

Rindiani, Rindiani (2023) Pendapat Syekh Nawawi Tentang Zakat Untuk Sabilillah dan Relevansinya untuk Pembangunan Masjid di Desa Mekarbakti Kelurahan Mekarbakti Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang Banten. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img] Teks
S_HES_171130204_Cover.pdf

Download (104kB)
[img] Teks
S_HES_171130204_Lampiran Depan.pdf

Download (462kB)
[img] Teks
S_HES_171130204_BAB I.pdf

Download (423kB)
[img] Teks
S_HES_171130204_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (283kB)
[img] Teks
S_HES_171130204_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (433kB)
[img] Teks
S_HES_171130204_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (356kB)
[img] Teks
S_HES_171130204_BAB V.pdf

Download (89kB)
[img] Teks
S_HES_171130204_Daftar Pustaka.pdf

Download (447kB)

Abstrak

Penyaluran dana zakat merupakan salah satu indikator utama yang menentukan keberhasilan pengembangan zakat. Zakat harus disalurkan dengan ketentuan syariat Islam. Berdasarkan perbedaan pendapat antar ulama fuqaha mengenai penyaluran zakat untuk sabilillah terutama untuk pembangunan masjid, ada yang memperbolehkan dan ada yang tidak memperbolehkan, maka perlu diteliti lebih dalam mengenai hal ini terutama menurut pendapat Syekh Nawawi dalam kitabnya Tafsir Munir Maraah Labid. Rumusan Masalah dari penelitian ini adalah 1). Bagaimana Pendapat Syekh Nawawi Tentang Zakat Untuk Sabilillah, 2). Bagaimana Relevansi Pendapat Syekh Nawawi Dalam Praktik Pendayagunaan Zakat Untuk Pembangunan Masjid di Desa Mekarbakti Kelurahan Mekarbakti Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang Banten. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu, 1). Menganalisa Pendapat Syekh Nawawi Tentang Penggunaan Untuk Sabilillah, 2). Relevansi Pendapat Syekh Nawawi Dalam Praktik Pendayagunaan Zakat Untuk Pembangunan Masjid di Ds. Mekarbakti Kel. Mekarbakti, Kec. Panongan Kab. Tangerang Banten. Penelitian ini merupakan penelitian empiris (penelitian lapangan) dan penelitian normatif (penelitian pustaka), Kemudian peneliti menggabungkan 2 pendekatan, yakni pendekatan normatif-sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan peneliti yaitu Library Research (Kepustakaan), dan Field Research (Penelitian Lapangan). Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu menggunakan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini diantaranya: 1) Penyaluran zakat untuk pembangunan masjid secara mutlak dibolehkan, hal tersebut berdasarkan pendapat dari Syekh Nawawi Al-Bantani. Hal ini karena makna fisabilillah tidak terbatas untuk orang-orang yang sedang berperang di jalan Allah swt. Namun Syekh Nawawi Al Bantani memiliki makna yang luas, seperti semua kegiatan yang sifatnya membawa kemaslahatan untuk ummat islam. 2) Relevansi Pendapat Syekh Nawawi Dalam Praktik Pendayagunaan Zakat Untuk Pembangunan Masjid di Desa Mekarbakti Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang Banten tersebut diperbolehkan, hal ini karena dana zakat di Masjid Raudhatul Muttaqien tersebut dimaknai untuk tujuan kebaikan dan kemaslahatan masyarakat. Masuknya golongan penerima dana zakat untuk pembangunan masjid tersebut dikarenakan golongan ashnaf di kawasan masjid tersebut sudah tercukupi dari pembagian zakat yang dikumpulkan di setiap RW. Sehingga dana zakat yang dikumpulkan oleh panitia masjid dapat dimanfaatkan untuk keperluan masjid seperti pembangunan masjid.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Pendapat Syekh Nawawi, Sabilillah, Pembangunan Masjid
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.14 Zakat
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
User Penyetor: S.Hum Prihantini Noor Akmalia
Tanggal Disetorkan: 21 Des 2023 04:54
Perubahan Terakhir: 21 Des 2023 04:54
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/13978

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.