Pratama, Andhika Yoga (2023) Larangan Pengurus Partai Politik Merangkap sebagai Anggota DPD (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HTN_171120119_Cover.pdf Download (27kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_171120119_Lampiran Depan.pdf Download (814kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_171120119_Bab I.pdf Download (232kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HTN_171120119_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (171kB) |
||
Teks
S_HTN_171120119_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (321kB) |
||
Teks
S_HTN_171120119_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (224kB) |
||
|
Teks
S_HTN_171120119_Bab V.pdf Download (9kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_171120119_Daftar Pustaka.pdf Download (138kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
DPD dibentuk didasarkan pada prinsip demokrasi, keterwakilan, dan keadilan. Filosofi ini mencerminkan prinsip dasar dalam sistem politik Indonesia yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat dan keberagaman wilayah serta suku bangsa di Indonesia. DPD menjadi wadah bagi perwakilan daerah dalam mengemukakan dan membahas berbagai isu dan kepentingan daerah yang beragam. Melalui representasi dari berbagai daerah di Indonesia, DPD diharapkan dapat memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah dalam pengambilan keputusan di tingkat nasional. Fakta di lapangan dari sumber Indonesian Parliamentary Center (2017), ditemukan masih banyak Anggota DPD yang tidak sesuai dengan semangat pembentukan sebagai representasi daerah atau perwakilan sekaligus pembeda dari Anggota DPR dari perwakilan partai politik. Karena masih banyak Anggota DPD yang rangkap jabatan sebagai Pengurus Partai Politik. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah 1) Mengapa pengurus partai politik tidak boleh merangkap sebagai anggota DPD? 2) Apa sajakah pertimbangan majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) Landasan filosofis dan yuridis mengenai larangan pengurus partai politik merangkap sebagai anggota DPD. 2) Bagaimana pertimbangan majelis hakim konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 30/PUU-XVI/2018 terhadap rangkap jabatan Anggota DPD sekaligus Pengurus Partai Politik. Penelitian ini merupakan jenis penelitian library research dengan pendekatan kualitatif menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Bahan hukum primer dari Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, putusan Mahkamah Konstitusi No.30/PUU-XVI/2018, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan. Bahan hukum sekunder dari buku-buku, termasuk skripsi, tesis, kamus-kamus hukum dan jurnal-jurnal hukum serta analisa data nonstatistik dalam pengolahan data menggunakan analisis isi (content analyses) atau kritis terhadap rumusan masalah dengan peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan. Kesimpulan penelitian ini bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 larangan anggota DPD merangkap menjadi pengurus partai politik telah berkekuatan hukum tetap sehingga keputusan ini dapat membatalkan rangkap jabatan jika dikemudian hari ditemukan adanya pelanggaran. Hal ini sesuai dengan semangat pembentukan DPD sebagai perwakilan daerah yang murni tanpa ada kepentingan apapun. Berdasarkan UUD 1945 pasal 22 E bahwa anggota DPD dipilih secara perseorangan bukan perwakilan suku, ras, agama ataupun sekelompok golongan dan kepentingan partai politik. Secara filosofis anggota DPD yang menjadi pengurus partai politik dapat menimbulkan konflik kepentingan karena harus menjalankan dua peran sekaligus, yaitu peran anggota DPD dan peran pengurus partai politik. Anggota DPD harus bebas dari campur tangan partai politik yang menjadikan lembaga DPD sebagai pilar demokrasi lokal. Berdasarkan pada putusan nomor 30/PUU-XVI/2018 Pengurus partai politik tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD karena pengurus partai yang menjadi anggota DPD berarti memiliki perwakilan ganda (double representation).
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Larangan Rangkap Jabatan, DPD, Partai Politik |
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 344 Buruh, sosial, pendidikan & budaya hukum |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
User Penyetor: | S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat |
Tanggal Disetorkan: | 06 Okt 2023 03:20 |
Perubahan Terakhir: | 25 Mar 2024 03:21 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/13407 |
Actions (login required)
Lihat Item |