Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Ketenagakerjaan Pasca Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 Tinjauan Siyasah Qadhaiyyah

Pratama, Surya (2023) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Ketenagakerjaan Pasca Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 Tinjauan Siyasah Qadhaiyyah. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_171120166_Cover.pdf

Download (224kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_171120166_Lampiran Depan.pdf

Download (771kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_171120166_Bab I.pdf

Download (502kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
S_HTN_171120166_Bab II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (431kB)
[img] Teks
S_HTN_171120166_Bab III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (421kB)
[img] Teks
S_HTN_171120166_Bab IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (463kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_171120166_Bab V.pdf

Download (220kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_171120166_Daftar Pustaka.pdf

Download (242kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Dalam kehidupan sehari-hari ada beberapa faktor penunjang kesejahteraan seseorang, salah satunya yaitu ekonomi, sejalan dengan tujuan dari Negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4. Permasalahannya adalah Indonesia merupakan salah satu Negara dengan angka pengangguran dan kemiskinan yang cukup tinggi. Maka dari itu pembuat undang-undang membuat Undang-Undang atau aturan yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Namun sayangnya undang-undang tersebut juga di nilai tidak sejalur dengan Konstitusi sehingga membuat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 91/PUU-XVIII/2020. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana Konsekuensi Yuridis setelah UU Nomor 11 Tahun 2020 dinyatakan Inkonstitusional bersyarat oleh Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, 2. Bagaimana Tinjauan Siyasah Qadhaiyyah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Sedangkan Tujuan Penelitiannya yaitu, 1. Untuk mengetahui konsekuensi Yuridis setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dinyatakan Inkosntitusional Bersyarat oleh putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, 2. Untuk mengetahui Pandangan Siyasah Qadhaiyyah dalam Kebijakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif serta menggunakan metode yuridis normatif yakni pendekatan perundang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sedangkan untuk teknik pengumpulan data yang akan di gunakan dalam proses penelitian adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan melakukan pengumpulan bahan hukum primer dan bahan sekunder. Kesimpulan penelitian ini yaitu: 1. Konsekuensi Yuridis adanya Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memberikan konsekuensi Yuridis kepada para pembentuk undang-undang yakni banyak yang harus di revisi oleh Pembentuk undang-undang terkait dengan tata cara pembentukan dari UU Nomor 11 Tahun 2020. Dengan itikad yang baik para pembentuk undang-undang untuk Indonesia semakin maju di bidang ekonomi bukan berarti para pembentuk undang-undang mengabaikan prosedur yang standar dan baku yang sudah tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, 2. Tinjauan Siyasah Qadhaiyyah terhadap langkah yang akan di ambil oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yaitu tedapat pada surah Al- Baqarah Ayat 30 yang menganjukan manusia agar menuntut ilmu agar dapat menjadi manusia dan pemimping yang baik.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 344 Buruh, sosial, pendidikan & budaya hukum
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
User Penyetor: S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat
Tanggal Disetorkan: 04 Okt 2023 07:15
Perubahan Terakhir: 25 Mar 2024 03:22
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/13391

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.