Kurniawan, Akhmad (2023) Penjualan Tanah Wakaf di Pergunakan untuk Dana Pembangunan Masjid Menurut Hukum Wakaf di Indonesia (Studi di Masjid At-Taqwa Kp. Citerep Kelurahan Kiara Kecamatan Walantaka Kota Serang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HKI_171110046_Cover.pdf Download (51kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_171110046_Lampiran Depan.pdf Download (785kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_171110046_BAB I.pdf Download (418kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HKI_171110046_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (107kB) |
||
Teks
S_HKI_171110046_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (406kB) |
||
Teks
S_HKI_171110046_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (190kB) |
||
|
Teks
S_HKI_171110046_BAB V.pdf Download (88kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_171110046_Daftar Pustaka.pdf Download (209kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya kasus seorang waqif di Kampung Citerep Kelurahan Kiara yang telah mewakafkan tanahnya dengan tujuan awal hasil dari panen sawah tersebut dipergunakan untuk pengembangan atau pengurusan kesejahteraan masjid, namun nazhir selaku pengurus sawah tersebut tidak menggunakan hasil sawah untuk pengurusan, pengembangan, dan pengolahan lahan. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Praktek Penjualan Tanah Wakaf di Kampung Citerep Kelurahan Kiara? dan 2) Bagaimana Hukum di Indonesia Mengenai Penjualan Tanah Wakaf Dipergunakan untuk Dana Pembangunan Masjid ? Penelitian ini memiliki tujuan sebagai berikut : 1) Untuk mengetahui Praktek Penjualan Tanah Wakaf di Kampung Citerep Kelurahan Kiara, dan 2) Mengetahui Praktek Penjualan Tanah Wakaf dipergunakan untuk Dana Pembangunan Masjid menurut Tinjauan Hukum Islam dan tinjauan Hukum Positif. Penelitian ini merupakan Penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif analisis yang termasuk (case study) atau studi kasus yaitu termasuk ke dalam jenis penelitian yang berfungsi sebagai bahan evaluasi terhadap masalah sosial dengan menjelaskan tentang teori-teori hukum. Kesimpulannya bahwa, Penjualan Tanah Wakaf ini dilakukan untuk Kebutuhan dalam Pembangunan Masjid, Menurut Hukum Islam adanya penjualan ini apabila suatu pemanfaatan nya hilang maka diperbolehkan menjual, Menukarkan, dan menghibahkan harta benda wakaf tidak dapat digunakan sesuai tujuan wakaf. Hukum Positif terhadap Penjualan Tanah Wakaf Merupakan Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, menegaskan kebolehan melakukan penukaran atau penjualan harta benda wakaf, berdasarkan penukaran atau penjualan harta benda ini dapat dilakukan secara tertulis dari Mentri Agama dan berdasarkan pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Wakaf, Nazhir, Waqif, dan benda wakaf |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.25 Pemberian > 2x4.252 Wakaf |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | S.Hum Prihantini Noor Akmalia |
Tanggal Disetorkan: | 27 Sep 2023 02:15 |
Perubahan Terakhir: | 27 Sep 2023 02:15 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/13320 |
Actions (login required)
Lihat Item |