Abdillah, Syarif Muiz (2023) Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Dalam Perkawinan (Studi Analisis Putusan Nomor 1140/Pdt.G/2017/PA.Srg jo putusan Nomor 0006/Pdt.G/2019/PTA.Btn dan putusan Nomor 764 K/AG/2019). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HKI_161110015_Cover.pdf Download (100kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_161110015_Lampiran Depan.pdf Download (818kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_161110015_BAB I.pdf Download (446kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HKI_161110015_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (701kB) |
||
Teks
S_HKI_161110015_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (421kB) |
||
Teks
S_HKI_161110015_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (530kB) |
||
|
Teks
S_HKI_161110015_BAB V.pdf Download (293kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_161110015_Daftar Pustaka.pdf Download (288kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Harta bersama dalam perkawinan adalah harta benda yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung, hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 35 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang berbunyi “harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Pembagian harta bersama menjadi salah satu perhatian utama dalam hukum. Hal ini guna menjaga nilai-nilai moral dan keadilan yang menjadi inti dari hukum itu sendiri. Pembagian harta bersama bagi warga Negara Indonesia yang beragama Islam dilakukan di Pengadilan Agama. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam pasal 49 dan 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Berdasarkan latar belakang diatas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1.) Apa alasan gugatan, banding, dan kasasi perkara tersebut? 2.) Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam putusanya? 3.) Bagaimana pembagian harta bersama dalam putusan tersebut? Sifat penelitian yang digunakan penulis adalah deskrptif analitik yaitu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan penyelesaian pembagian harta bersama kemudian dianalisis dari sudut pandang hukum positif dan hukum Islam yang akan dipaparkan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu data yang diperoleh kemudian dianalisis berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia berupa undang-undang yang berhubungan dengan pembahasan dalam skripsi ini. Analisis data dalam penulisan penelitian skripsi ini dilakukan dengan metode kualitatif, yakni penulis mempertajam analisis melalui data yang yang telah diperoleh dan membahas secara mendalam putusan Pengadilan Agama Serang perihal dengan penyelesaian pembagian harta bersama. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, adanya permasalahan antara suami dan istri yang tidak dapat diselesaikan lagi. Kedua, pertimbangan hakim dalam membagi harta bersama adalah berlandasan dari rasa keadilan tidak berbenturan dengan hukum positif di Indonesia, baik dengan KUHPer, Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi hukum Islam, dan peraturan lainnya. Ketiga telah sesuai dan tidak bertentangan dengan hukum islam atau fikih.dalam menyelesaikan permasalahan dalam membagai harta bersama adalah dengan berlandasan tiga unsur yang selalu harus diperhatikan, yaitu: kepastian hukum (rechtsicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit), dan keadilan (gerechttigkeit). Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan terdapat dalam ketentuan Pasal 35 ayat 1 “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Dan adil karena karena pihak penggugat memanfaatkan dan memelihara harta tersebut.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | S.Hum Prihantini Noor Akmalia |
Tanggal Disetorkan: | 27 Sep 2023 02:06 |
Perubahan Terakhir: | 27 Sep 2023 02:06 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/13319 |
Actions (login required)
Lihat Item |