Analisis Putusan Itsbat Nikah Disertai Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Serang (Studi putusan nomor: 1614/Pdt G/2021/PA.Srg)

Umyati, Sofa Lanthia (2023) Analisis Putusan Itsbat Nikah Disertai Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Serang (Studi putusan nomor: 1614/Pdt G/2021/PA.Srg). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img] Teks
S_HKI_191110010_Cover.pdf

Download (30kB)
[img] Teks
S_HKI_191110010_Lampiran Depan.pdf

Download (650kB)
[img] Teks
S_HKI_191110010_BAB I.pdf

Download (370kB)
[img] Teks
S_HKI_191110010_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (498kB)
[img] Teks
S_HKI_191110010_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (249kB)
[img] Teks
S_HKI_191110010_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (385kB)
[img] Teks
S_HKI_191110010_BAB V.pdf

Download (42kB)
[img] Teks
S_HKI_191110010_Daftar Pustaka.pdf

Download (176kB)

Abstrak

Perkara Itsbat nikah ialah administrasi yang mana berasal dari sebuah perkawinan sepasang suami isteri yang telah dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Namun, perkara gugatan Itsbat Nikah juga bisa digabungkan dengan gugatan Cerai Gugat dan dijadikan menjadi satu gugatan. Kumulasi gugatan atau Samenvoging Vandering, Pada dasarnya, setiap gugatan berdiri sendiri. Meskipun diperbolehkan untuk menggabungkan gugatan menjadi satu gugatan, namun jika ada korelasi atau hubungan yang erat antara keduanya, penggabungan atau kumulasi antara Itsbat nikah untuk cerai gugat disebut sebagai kumulasi objektif seperti dalam perkara nomor 1614/Pdt.g/2021/PA.srg. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1). Bagaimana penetapan perkara Itsbat Nikah Disertai Cerai Gugat di Pengadilan Agama Serang (Studi Putusan Nomor: 16/14/Pdt.G/2021/PA.Srg)? 2). Bagaimana hak-hak isteri dari penetapan Itsbat Nikah Disertai Cerai Gugat (studi putusan nomor: 1614/Pdt.G/2021/PA.Srg)? Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui penetapan dari permohonan Itsbat nikah Disertai Cerai Gugat di Pengadilan Agama Serang (Studi Putusan Nomor: 16/14/Pdt.G/2021/PA.Srg). 2) Untuk mengetahui Bagaimana hak-hak isteri dari penetapan Itsbat Nikah Disertai Cerai Gugat (studi putusan nomor: 1614/Pdt.G/2021/PA.Srg). Metode penelitian yang dilakukan pada penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, dan juga melakukan studi kasus. Oleh karena itu, penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Kesimpulan dari skripsi ini adalah: 1) Dalam mengabulkan Penetapan Pengesahan Nikah antara Penggugat dan Tergugat sesuai dengan ketentuan dalam pasal 7 ayat (3) huruf (a) dan (b) Kompilasi Hukum Islam. Bahwa Itsbat nikah dapat dikumulasikan dengan perceraian sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pada perkara nomor 1614/Pdt.G/2021/PA.Srg Gugatan Penggugat mengenai gugatan cerai dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Karena bukti-bukti yang cukup dan telah memenuhi alasan hukum yang telah diatur. 2) Peristiwa hukum dalam kasus Itsbat nikah Disertai cerai gugat juga mempunyai Hak-hak isteri karena merupakan peristiwa perceraian. Berikut ini adalah beberapa hak-hak isteri terhadap Itsbat nikah terhadap gugatan cerai: memperoleh akta nikah, menentukan status anak, pembagian harta bersama, terhadap suami isteri dan anaknya, nafkah iddah, dan hadhanah.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Itsbat Nikah, Perceraian
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga
User Penyetor: S.Hum Prihantini Noor Akmalia
Tanggal Disetorkan: 26 Sep 2023 03:04
Perubahan Terakhir: 26 Sep 2023 03:11
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/13308

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.