Soleha, Ysma (2023) Legalisasi Praktik Investasi Digital Cryptocurrency Perspektif Hukum Islam dan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HES_181130197_COVER.pdf Download (100kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_181130197_LAMPIRAN DEPAN.pdf Download (646kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_181130197_BAB I.pdf Download (465kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HES_181130197_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (375kB) |
||
Teks
S_HES_181130197_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (246kB) |
||
Teks
S_HES_181130197_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (406kB) |
||
|
Teks
S_HES_181130197_BAB V.pdf Download (90kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_181130197_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (292kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Di Indonesia penggunaan investasi mata uang digital cryptocurrency menyebabkan pro dan kontra. Kehadiran cryptocurrency di Indonesia sebagai produk digital sejak awal sudah menjadi perhatian negara, akan tetapi sampai saat ini pemerintah belum merumuskan peraturan tertulis terkait peredaran dan pengawasannya serta perlindungan terhadap investor atau pengguna cryptocurrency baik dalam perspektif hukum Islam maupun hukum positif. Rumusan masalah penelitiannya adalah: 1. Bagaimana praktik investasi digital cryptocurrency di Indonesia berdasarkan pada Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, 2. Bagaimana hukum Islam memandang praktik investasi digital cryptocurrency, 3. Bagaimana legalisasi praktik investasi digital cryptocurrency perspektif Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang ketentuan Teknis Penyelenggaraaan Crypto Aset di Bursa Berjangka. Tujuan penelitiannya adalah: 1. Guna memahami praktik investasi digital cryptocurrency Indonesia Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019, 2. Guna memahami pandangan Hukum Islam mengenai pelaksanaan investasi digital cryptocurrency, 3. Untuk mengetahui legalisasi praktik investasi digital cryptocurrency perspektif Peraturan Bappebti nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Crypto Asset di Bursa Berjangka. Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian kualitatif yang bersifat kepustakaan (library research). Dengan menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Dan teknik pengumpulan data penulis peroleh dari kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan: 1. Praktik Investasi digital cryptocurrency di Indonesia berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggara Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka yaitu, aset investasi cryptocurrency wajib diperdagangkan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan Bappebti. 2. Menurut perspektif hukum Islam dalam berinvestasi cryptocurrency digital tidaklah diperbolehkan. Karena mengingat banyak kekurangan seperti adanya gharar, syubhat, dan unsur perjudian (maysir), 3. Menurut perspektif hukum positif Indonesia mata uang digital cryptocurrency termasuk kedalam produk aset digital sebagai komoditas barang tidak berwujud yang dapat diperdagangkan dan dapat dijadikan sebagai alat instrumen investasi sesuai dengan Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat |
Tanggal Disetorkan: | 20 Sep 2023 03:38 |
Perubahan Terakhir: | 20 Sep 2023 03:38 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/13265 |
Actions (login required)
Lihat Item |