Tinjauan Hukum Islam terhadap Implementasi Akad Musaqah dalam Sistem Maro (Studi Kasus pada Petani Cengkeh di Desa ciparahu Kecamatan Cihara)

Nurhayati, Siti (2023) Tinjauan Hukum Islam terhadap Implementasi Akad Musaqah dalam Sistem Maro (Studi Kasus pada Petani Cengkeh di Desa ciparahu Kecamatan Cihara). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img] Teks
S_HES_191130066_Cover.pdf

Download (216kB)
[img] Teks
S_HES_191130066_Lampiran Depan.pdf

Download (850kB)
[img] Teks
S_HES_191130066_Bab I.pdf

Download (603kB)
[img] Teks
S_HES_191130066_Bab II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (447kB)
[img] Teks
S_HES_191130066_Bab III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (612kB)
[img] Teks
S_HES_191130066_Bab IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (547kB)
[img] Teks
S_HES_191130066_Bab V.pdf

Download (186kB)
[img] Teks
S_HES_191130066_Daftar Pustaka.pdf

Download (303kB)

Abstrak

Agama islam sebagai ajaran rahmatan lil’alamin, pada dasarnya membuka peluang kepada siapapun untuk bagi hasil atau dalam Islam di kenal sebagai akad musaqah.Akad musaqah adalah akad untuk pemeliharaan tanaman (pertanian)Desa Ciparahu Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak memiliki sumber daya alam berupa kebun cengkeh yang melimpah. Sehingga sebagian besar masyarakatnya menjadi petani cengkeh. Penanaman cengkeh bisa di panen setelah 8-10 tahun masatanam. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1. Bagaimana implementasi akad musaqah dalam sistem maro pada petani cengkeh antara pemilik kebun dan penggarap yang berlaku di Desa Ciparahu Kecamatan Cihara (studi kasus petani cengkeh Kecamatan Cihara? 2). Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik maro pada petani cengkeh antara pemilik kebun dengan penggarap di Desa Ciparahu Kecamatan Cihara?. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu 1). Mengetahui praktik akad pembagian hasil antara pemilik kebun dan penggarap yang berlaku di Desa Ciparahu Kecamatan Cihara (studi kasus petani Cengkeh Kecamatan Cihara? 2). Mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap terhadap praktik maro pada petani cengkeh antara pemilik kebun dengan penggarap di desa Ciparahu Kecamatan Cihara?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif,dengan metode penelitian .hukum empiris sumber data yang di gunakan adalah sumber data primer yang didapatkan dengan melakukan wawancara petani cengkeh dan pemilik lahan (Desa Ciparahu Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak ) dan dipadukan dengan data sekunder (buku, jurnal dan peraturan perspektif hukum islam). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan(1) Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan(1)implementasi pembagian hasilnya dilakukan setelah hasil buah cengkeh tersebut dijual, hasil dari penjualan tersebut dibagi menurut kesepakatan awal dengan menyebutkan ketika, buah cengkeh unggul 50% untuk pemilik lahan dan 50% untuk penggarap, ketika harga anjlok 75% untuk pemilik lahan dan 25% untuk penggarap dan apabila terjadi gagal panen pemilik lahan 80% dan 20% untuk penggarap maka biaya –biaya tertentu akan di tangggung bersama – sama sesuai kesepakatan di awal , (2) sedangkan di tinjau dari hukum islam akad musaqah dan sistem maro yang di lakukan secara lisan dan tidak tertulis oleh penggarap dan pemilik lahan di desa ciparahu kecamatan cihara kabupaten lebak sesuai dengan hukum islam.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Hukum Islam, Musaqah, Kebun Cengkeh
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
User Penyetor: S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat
Tanggal Disetorkan: 20 Sep 2023 03:20
Perubahan Terakhir: 20 Sep 2023 03:20
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/13264

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.